Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI, Endro S. Yahman memberikan sorotan khusus akan kasus seorang caleg DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Lampung dengan inisial “E” yang dilaporkan ke Bawaslu karena diduga diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Dalam pembicaraan tersebut, Endro menyayangkan hal tersebut bisa terjadi. Kalau melihat kronologis, jadwal dan tahapan bacaleg menjadi daftar calon legislatif sementara (DCS) dan daftar calon legislatif tetap (DCT), disandingkan dengan jadwal penerimaan dan seleksi PPPK, Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat tidak terkait dalam permasalahan ini. Hal ini karena tahapan pemilu lebih dulu berjalan, kemudian baru jadwal seleksi calon pegawai ASN/ PPPK. Kasus tersebut merupakan “domain” pemda Pesisir barat dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Panitia Seleksi Calon ASN. Dalam hal ini Sekda bertindak atas nama Bupati Pesisir Barat.
Baca: 3 Bandara Dibangun di Era Ganjar
"Kejadian ini sebagai pembelajaran yang sangat berharga. Kalau bicara siapa yang paling bertanggung jawab, ya Pemkab Pesisir Barat harus bertanggung jawab dan orang yang bersangkutan.' kata Endro.
Politisi PDI Perjuangan kelahiran Pringsewu ini menegaskan bahwa ada dasar yang menjadi acuannya yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PerMenpan&RB) No. 14 Tahun 2023 tertanggal 12 September 2023 tentang Pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) khususnya pasal 20 poin 2 (dua) huruf “d”, terkait tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan Pasal 39 poin 1 (satu) terkait pembatalan kelulusan.
Baca: Lima Kelebihan Gubernur Ganjar Pranowo
Pendaftar (calon PPPK) dengan inisial “E” pada dasarnya telah bertindak tidak jujur pada saat mengisi formulir pendaftaran seleksi PPPK khususnya persyaratan tidak anggota atau pengurus partai politik. Kenyataannya, “E” ini terdaftar sebagaicalon legislatif (caleg) dan sebagai caleg pasti anggota partai politik (parpol), karena peserta pemilu adalah partai politik, bukan perorangan, kecuali bagi Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI). Keanggotaan parpol tersebut ditunjukkan dengan mempunyai nomor keanggotaan/Kartu Anggota Parpol.
Sedangkan dipihak Pemda, yang bertanggung jawab adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia(BKSDM) yang melakukan seleksi administrasi. Seharusnya sejak awal seleksi administrasi sudah gugur, ini malah sampai mengikuti ujian tulis dan malah dalam pengumuman seleksi sudah dinyatakan lulus. Ini bukti bahwa panitia seleksi dibawah kendali BKSDM Kabupaten Pesisir Barat tidak cermat, tidak hati-hati. Ingat lho, bahwa negara sudah mengeluarkan biaya cukup besar dalam setiap seleksi pegawai ASN.
"Bagaimana penyelesaian kasus ini? Ya Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat yang telah menerima pengaduan dari masyarakat cukup meneruskan ke Pemda Pesisir Barat dalam hal ini adalah Bupati, atau Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Ketua panitia Seleksi Calon ASN. Kemudian Sekda Kab. Pesisir Barat “membatalkan/menggugurkan” kelulusan saudara “E” dari seleksi penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK). Hal ini dimungkinkan, karena biasanya dalam kaidah administrasi disetiap pengumuman seleksi tersebut biasanya ada peluang koreksi yaitu tertulis “bila dikemudian hari diketahui terdapat keterangan, dokumen/berkas peserta yang tidak benar dan menyalahi ketentuan yang berlaku, maka dinyatakan “gugur”. Ini batal demi hukum, pungkas Endro yang juga dosen Universitas Trisakti Jakarta.