Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Eriko Sotarduga menyebut peluang Anies Baswedan berpasangan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pilgub DKI Jakarta 2024 sangat kecil.
Hal itu lantaran terganjal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. Aturan tersebut menyebutkan seseorang dapat menjadi calon wakil gubernur apabila belum pernah menjabat sebagai gubernur di daerah yang sama.
Baca: Ganjar Pranowo Berpeluang Dapatkan Trah Gelar Wahyu Mataram
Anies merupakan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. Sementara Ahok juga pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2014-2017.
"Ada komunikasi antara Bung Anies dan Bung Ahok itu kan sangat baik. Kalau kemungkinan berpasangan sudah saya jawab, kemungkinannya sangat kecil karena aturannya belum memungkinkan, kecuali ada yang menggugat," kata Eriko dalam acara Pilihan Indonesia di CNN Indonesia TV, Jumat (2/8).
Eriko mengatakan proses penentuan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilgub DKI Jakarta cukup lama karena tak ada satu pun partai politik yang bisa mengusung calon sendiri.
Baca: Ganjar Siap Dorong Inovasi & Kreasi Yang Diciptakan Masyarakat
Meski begitu, kata dia, PDI Perjuangan sudah mengerucutkan nama-nama kader internal untuk maju di Pilgub DKI Jakarta mendatang.
"Kalau dilihat seolah-olah rumit, menurut saya tidak ada yang rumit. Pengerucutannya sudah ada. Saya sudah sampaikan bahwa tinggal lima nama. Ada Bung Ahok, Bung Anies, Bu Risma, Mas Djarot, Mas Andika. Hanya Mas Andika dan Bu Risma itu disebutkan juga di Jatim dan Jateng," ungkapnya.