Jakarta, Gesuri.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberi penjelasan terkait Firli Bahuri yang tidak kunjung ditahan polisi, meski sudah menjadi tersangka kasus pemerasan sejak beberapa bulan lalu.
Mahfud mengatakan ada aturan hukum terkait penahanan seseorang.
"Ya itu ditahan atau tidak ditahan Pak Firli itu ada aturan hukumnya. Kalau mau ditahan ya karena ancaman pidananya cukup memenuhi syarat untuk ditahan karena di atas lima tahun, dan itu ada ketentuannya," ujar Mahfud saat ditemui di Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024).
Mahfud memaparkan sejumlah pertimbangan polisi kenapa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut tidak kunjung ditahan.
Sebagaimana diketahui, setelah Firli diberhentikan Presiden Jokowi, kini muncul desakan agar polisi segera menahan Firli.
"Pemecatan ini adalah momentum untuk menahan dan memproses pidana Firli Bahuri," ujar Koordinator Indonesia Memanggil (IM)57+ Institute, M Praswad Nugraha kepada Kompas.com, Jumat.
Praswad mengatakan, putusan Dewan Pengawas KPK dan Keppres dapat menjadi dorongan bagi pihak kepolisian untuk segara merampungkan proses hukum terhadap Firli.
"Rangkaian putusan etik dewas dan pemecatan oleh Presiden merupakan dukungan baik secara politik dan etik bagi Kepolisian untuk memproses Firli segara," kata Praswad.