Jayapura, Gesuri.id – Sesuai surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1489/SJ, tentang usul nama calon Penjabat Bupati/Walikota yang berakhir pada bulan Mei tahun 2024, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melalui Ketua Dewan dapat mengusulkan tiga nama calon penjabat Bupati/Walikota untuk menjadi bahan pertimbangan menteri untuk menetapkan pejabat Bupati/Walikota.
Demikian disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Mukri M. Hamadi, S, IP, Kamis (28/3/2024) di Jayapura.
“Dalam surat tersebut juga disebutkan, bagi daerah yang pejabat Bupati/Wali Kotanya sudah dua tahun menjabat, dapat mengusulkan dengan orang yang berbeda dari yang sekarang,” terang Mukri mengutip surat Mendagri.
Lanjut Mukri, usulan nama calon penjabat Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada angka 2 disampaikan paling lambat tanggal 1 April 2024 kepada Menteri Dalam Negeri.
Kembali ditegaskan penjabat Bupati/Wali Kota yang sudah dua tahun menjabat tidak perlu dilanjutkan lagi. Jadi kita ikut instruksi Mendagri, sehingga semua fraksi DPRD kota mengusulkan nama Pj Wali Kota yang berbeda-beda.
“Sehingga muncul dua-dua nama sesuai kesepakatan rapat pimpinan fraksi dengan pimpinan Dewan,” terang Mukri.
Yang penting lanjut Mukri, adalah evaluasi kinerja dan juga evaluasi program kerja yang sudah dilaksanakan oleh Pj Wali Kota yang sekarang atau pemerintahannya sekarang yang akan diteruskan Pj Wali Kota selanjutnya.
Dikatakan, untuk meneruskan memori jabatan kepala daerah, sehingga ada kesinambungan, siapapun nanti akan ditugaskan oleh Presiden melalui Mendagri maka langsung menyelaraskan kerja-kerja eksekutif pemerintah dengan program yang sudah ada di masa transisi pemerintahan.
“Salah satunya adalah kita menjaga implasi, penyegahan stunting yang menjadi fokus pemerintah, serta penerapan program-program Otsus yang lebih optimal lagi,” jelas kader banteng moncong putih itu.
Selain itu, tugas utama Pj Wali Kota yang baru adalah mensukseskan Pilkada, baik pemilihan Gubernur maupun pemelihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura.
Sehingga sambung Mukri, nama-nama yang sudah disiapkan oleh DPRD sudah selesai. Tinggal bagaimana memastikan penyelenggaraan pemilu dan persiapan untuk mendukung demokrasi pada bulan November nanti.
Menurut Ketua Komisi A DPRD Kota Jayapura ini juga yang harus lebih baik lagi dari yang sekarang yaitu pemilihan legislatif dan Pilpres pada bulan Februari kemarin, karena itu tugas terbesar yang akan dipikul oleh Pj Wali kota berikut.
“Saya pikir ketiga calon Pj Wali Kota yang diusulkan seperti Robby Kepas Awi, Debora Salossa dan Ricky D. Ambraw, sudah memegang jabatan yang sesuai dengan aturan untuk menduduki jabatan Pj Wali Kota, sehingga dari sisi kemampuan kami yakin sangat mumpuni,” ujar Mukri.
Untuk itu saya, berpendapat bahwa sistem birokrasi kita di kota Jayapura sudah cukup baik, sehingga siapapun nahkodanya mesinya sudah dalam posisi ready sebenarnya.
Namun kata Mukri, satu hal yang belum bisa diselesaikan oleh Pj Wali Kota Frans Pekey, terkait dengan rekrutmen CPNS K2 dan honorer yang sampai sekarang masih menggantung.
“Sebenar persoalan hanya masalah waktu yang bergeser karena event pemilu, sehingga rekomendasi Dewan di tunda dulu sampai selesai Pemilu dan Pilpres” kata Mukri.
Kita berharap di akhir masa kepemimpinan Frans Pekey bisa ada langkah maju untuk verifikasi ulang CPNS, ada juga pengusulan terkait DPRK tapi itu saya pikir sifatnya sudah diatur tinggal dilaksanakan saja,” pungkas Ketua Fraksi PDI Perjuangan.