Jakarta, Gesuri.id -- Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah DPP PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, mengatakan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Jawa Tengah (Jateng) yang diajukan pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan karena ditemukan dugaan kecurangan. Gugatan didaftarkan ke MK pada Rabu (11/12).
"Semua daerah yang melihat, mendengar, mengalami kecurangan, kita minta untuk mempersiapkan gugatan PHP. Tentu semua harus mengikuti aturan yang ada dan dengan pertimbangan yang cermat. Khususnya dari hukum acara, persiapan bukti-bukti dan saksi-saksi yang kredibel," kata Ganjar kepada Republika mengomentari gugatan Andika-Hendi ke MK, Kamis (12/12).
Baca: Ganjar Sentil Jokowi yang Tak Kembalikan KTA PDI Perjuangan
Saat ditanya apakah PDI Perjuangan sudah memiliki bukti kuat perihal dugaan kecurangan yang dialami Andika-Hendi di Pilgub Jateng 2024, Ganjar enggan mengungkap secara detail.
"Silakan nanti diikuti di persidangan," ujarnya.
Pasangan Andika-Hendi resmi mengajukan PHP ke MK pada Rabu (11/12/2024) malam. Dalam laporan di situs resmi MK, gugatan Andika-Hendi tercatat dengan akta permohonan 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Laporan tersebut didaftarkan secara daring pada pukul 22.13 WIB.
KPU Provinsi Jateng telah menuntaskan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penghitungan perolehan suara Pilgub Jateng 2024, Sabtu (7/12/2024). Hasilnya, pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, keluar sebagai pemenang.
Baca: Ganjar Tegaskan Petani Harus Sejahtera Jika Ingin Hapus Kartu Tani
Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono mengungkapkan, berdasarkan hasil rekapitulasi, terdapat 19.260.275 suara sah dalam Pilgub Jateng 2024. Sementara jumlah suara tidak sah sebanyak 1.528.502 suara. Total daftar pemilih tetap (DPT) adalah 28,4 juta.
"Paslon 01 angkanya 7.830.084 suara. Untuk paslon 02 angkanya 11.390.191 suara. Unggul untuk paslon nomor urut 02," kata Handi dalam rapat pleno yang digelar di Kantor KPU Jateng, Semarang.