Cilacap, Gesuri.id - Gubernur Jateng nonaktif, Ganjar Pranowo, Kamis (7/6) berdialog dengan anggota Forum Komunikasi Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Desa Tambaksari, Kedungreja, Kabupaten Cilacap.
GTT dan PTT kompak menyerukan kenaikan upah sesuai UMK setempat, pembuatan payung hukum, pengakuan SK bupati, penghapusan sistem linear dan jaminan kesehatan.
Baca: Yakin Diperjuangkan, Guru Honorer Bandung Dukung Hasanah
"Masak upah saya dengan orang momong (pengasuh) anak kalah? Saya sebulan membayar orang untuk momong anak Rp 600 ribu, padahal upah saya cuma Rp 500 ribu. Ya suami tombok terus," keluh seorang GTT, Hartati.
Tati, sapaannya, berujar tidak ada solusi selain menggunakan jasa pengasuh anak. Suami bekerja. Sedangkan dia tidak bisa mengasuh anak di sekolah, sembari mengajar. "GTT itu teraniaya pak. Yang menganiaya soal upah. Kami hanya berharap selama 30 tahun ini ada yang melindungi, menyejahterakan," kata perempuan berjilbab itu.
Seperti biasa, Ganjar berseloroh sebelum menjawab keluhan Tati. Dia mengatakan seberapa upah yang diterima harus disyukuri. Menurut pria asal Karanganyar itu, upah Rp 500 ribu sudah banyak dibanding Rp 100 ribu. Penjelasan tersebut disambut gelak tawa para GTT dan PTT.
Menanggapi keluhan Tati, Ganjar mengabarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih membahas seberapa peluang GTT dapat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). "Persoalannya ada dua. Mereka (GTT) yang di atas 35 tahun pasti tidak bisa karena ketentuan UU ASN maksimal 35 tahun. Pertanyaannya, sekarang apakah Kemenpan dan Kemendikbud sudah merencanakan agar GTT dapat diangkat di atas 35 tahun? Sekarang kita tunggu itu," jelas suami Siti Atikoh itu.
Baca: Warga Madina Minta Djoss Perhatikan Guru Honorer
Ganjar berharap pemerintah segera mengeluarkan PP yang mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau kontrak. Terakhir, Calon Gubernur Jateng nomor urut satu itu membeberkan GTT (SD dan SMP) dan PTT membutuhkan peraturan bupati, agar dapat diberi upah secara
UMK saja.
"Bahwa nanti ketentuannya yang UMK itu yang linear dulu boleh, yang tidak linear dihitung dulu perjamnya berapa. Seperti yang kita terapkan di provinsi. Maka saat SMA SMK masuk provinsi, langsung kita UMK," ujarnya.