Jakarta, Gesuri.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional pada Kamis (29/2/2024). Sejumlah perwakilan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) memaparkan hasil Pemilu 2024 masing-masing wilayah.
Dari PPLN Hamburg, Jerman melaporkan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menang di wilayah pemilihan tersebut dengan jumlah suara 951.
Sedangkan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh 712 suara. Anies Baswedan-Muhaimin Isandar mendapat 562 suara.
Terdapat 5.202 pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) PPLN Hamburg. Sebanyak 2.350 pemilih, termasuk yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK menggunaan hak suara melalui 4 TPS lapangan dan 2 TPS pos.
Sementara itu, dalam pemilihan legislatif, PDI Perjuangan meraih suara terbanyak dengan 621 suara di Hamburg, Jerman. PSI menemapti urutan kedua dengan 380 suara. PKS urutan ketiga dengan 331 suara.
Adapun perolehan suara partai lain di Hamburg, Jerman sebagai berikut PKB 52, Gerindra 123, Golkar 114, NasDem 79, Partai Buruh 73, Gelora 13, PKN 8, Hanura 7, Garuda 8, PAN 78, PBB 4, Demokrat 67, Perindo 75, PPP 17, dan Partai Ummat 17.
"Dengan demikian perolehan suara peserta pemilu untuk pemilu anggota DPR RI dan apa yang tadi telah dibacakan oleh PPLN Hamburg kami nyatakan disahkan," kata anggota KPU, Idham Holik yang memimpin rapat.
Sebelumnya, sejumlah perwakilan PPLN lain telah membacakan hasil pemungutan suara di tempat masing-masing dan disahkan melalui pleno rekapitulasi.
Di wilayah PPLN Bangkok, Thailand, Prabowo-Gibran menang dengan 564 suara. Anies-Muhaimin mendapat 540 suara, Ganjar-Mahfud 420 suara.
Di wilayah PPLN Athena, Yunani, Prabowo-Gibran menang dengan 659 suara. Anies-Muhaimin mendapat 98 suara, Ganjar-Mahfud 233 suara.
Sedangkan di wilayah PPLN Baghdad, Irak, Prabowo-Gibran menang dengan 124 suara. Anies-Muhaimin mendapat 30 suara, Ganjar-Mahfud 14 suara.
Penetapan hasil rekapitulasi suara luar negeri dilakukan serentak dengan rekapitulasi suara nasional melalui rapat pleno KPU. Rekapitulasi suara ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara atau 20 Maret 2024.