Jakarta, Gesuri.id - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengapresiasi langkah tim hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang resmi mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DPP PKB, Daniel Johan, berharap, seluruh hakim MK yang menangani permasalahan tersebut bisa independen dan bekerja sesuai asas hukum.
"Kita berharap seluruh hakim MK independen, bekerja sesuai asas hukum, bukti, fakta-fakta hukum dan keadilan," kata Daniel, Sabtu (23/3/2024).
Pihaknya, kata Daniel, sangat menghargai langkah politik tim Ganjar-Mahfud yang memilih melakukan gugatan ke MK. Karena, menurutnya, memang banyak temuan-temuan yang penting untuk diungkap dan diproses secara hukum terkait Pilpres 2024.
"Kita tentu menghargai langkah politik dan hukum dari pasangan Ganjar-Mahfud ini, karena memang banyak temuan-temuan yang penting untuk diungkap dan diproses secara hukum agar ada langkah-langkah perbaikan ke depan," ucap Daniel.
Daniel mengungkapkan, pasangan calon yang diusung PKB, NasDem, PKS dan Partai Ummat, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, juga telah mengajukan gugatan ke MK pada Kamis (21/3/2024). Ia pun berharap kedua tim hukum bisa memenangkan kebenaran pada persidangan nanti.
"Semoga langkah kedua tim hukum ini berjalan lancar dan bisa memenangkan kebenaran dan keadilan sebagai tujuannya," ucapnya.
Diketahui, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah mengajukan gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Anies-Cak Imin mengajukan gugatan Kamis (21/3/2024) dan Ganjar-Mahfud pada Sabtu (23/3/2024).
Sebelumnya, Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa, mengatakan, pihaknya dalam permohonan meminta agar mengusut kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilu.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga meminta hakim mahkamah konstitusi mengambil putusan untuk mendiskualifikasikan paslon Prabowo-Gibran.
"Kalau untuk isi dari permohonan kita, kita fokus pada dalil TSM itu, terstruktur, sistematis dan masif. Jadi kita mendalilkan itu karena kita melihat dalam undang-undang pemilu kita, itu masih terdapat kekosongan hukum berkaitan dengan TSM itu," ujarnya.