Jakarta, Gesuri.id - Kubu dari calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 3 menolak untuk menandatangani hasil rekapitulasi hasil Pilpres 2024 di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Karawang Natala Sumedha mengajukan keberatan karena merasa banyak terjadi kecurangan dan kejanggalan pada saat proses kampanye, maupun pencoblosan dan penghitungan di seluruh TPS di Karawang.
"Kami dari PDI Perjuangan masih menolak hasil Pilpres, karena kami sinyalir ini masih banyak kejanggalan yang ditemukan oleh saksi-saksi kami di setiap TPS," ujar Natala, usai pleno rekapitulasi di Kantor KPU Karawang, Rabu (6/3/2024) dini hari.
Baca: Dukung Ganjar-Mahfud Team Relawan Siber Sapa Warga Malang
Natala meminta saksi mulai dari tiap TPS, PPS, maupun PPK hingga pleno di Kabupaten agar menunda penandatanganan berita acara hasil rekapitulasi.
"Pada intinya kami dari PDI Perjuangan Karawang meminta agar para saksi mulai dari setiap TPS, PPK, sampai sekarang di KPU kabupaten meminta untuk menunda dulu penandatanganan," kata dia seperti yang dikutip melalui laman detik.com
Sekadar diketahu, raihan suara Ganjar-Mahfud di Karawang kalah telak dari pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran, dan pasangan nomor urut 1 Anies-Muhaimin.
PDI Perjuangan pun tak mempersalahkan soal kemenangan atau kekalahan dalam Pemilu. Namun, ia menginginkan agar kemenangan itu bisa dicapai dengan cara-cara yang terhormat.
"Kami juga tahu bahwa menang dan kalah itu hak yang wajar dalam Pemilu, tapi menang dan kalah itu itu harus dengan terhormat. Kita juga mempelajari ada kecurangan di beberapa wilayah, makanya kalau hasil penelitian kami khususnya di Karawang sudah tidak ada masalah kami akan tandatangan," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua KPU Karawang Mari Fitriana mengatakan saksi dari paslon nomor urut 3 tidak datang, dan tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi Pilpres. Kendati demikian, hal tersebut tetap tidak berpengaruh pada hasil.
Baca: Abdy Jelaskan Kenapa Ganjar Pranowo Layak Jadi Presiden RI
"Untuk saksi Capres yah, nomor urut 3 itu memang tidak datang, jadi tidak ditandatangani. Kalau nomor urut 1 dan nomor urut 2 ada, tapi memang tidak mempengaruhi hasil (meski tidak ditandatangani)," ucap Mari.
Ia mengatakan saksi dari pengusung Ganjar-Mahfud mengajukan kebaratan saat proses rekapitulasi. Tapi, lanjut dia, mereka tidak menolak hasil rekapitulasi.
"Itu memang saksi dari PDI Perjuangan menolak (tandatangan), tapi untuk hasil rekapitulasi partai tetap ditandatangani, mereka memang mengajukan form keberatan, dan itu diperbolehkan," ujarnya.
Sementara itu, Mari menyebutkan soal hasil rekapitulasi di Karawang. "Untuk di Kabupaten Karawang perolehan suara Calon Presiden 1 sebanyak 323.035, 02 sebanyak 1.017.271, dan 03 sebanyak 112.562, itu untuk perolehan suara capres dan cawapres se-Karawang," pungkasnya