Jakarta, Gesuri.id - TPN Ganjar-Mahfud sudah memiliki sejumlah stategi untuk melindungi masyarakat adat.
Salah satunya ialah mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
"Terkait dengan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat juga jelas ada dalam visi dan misi Ganjar-Mahfud yang tercakup dalam misi percepatan reforma agraria dan tata ruang yang adil, demokratis, dan berkelanjutan dalam rangka tercapainya keadilan sosial," Kata Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) Sandra Moniaga.
BaCa: Ternyata Ini Zodiak Ganjar Pranowo, Berikut Karakternya
RUU Masyarakat Adat diusulkan masyarakat sipil sejak 2003. Naskah RUU Masyarakat Adat saat ini telah diselaraskan Badan Legislasi DPR dan diserahkan kepada pimpinan DPR sejak 2020. Namun, nasib RUU itu tidak jelas di tangan pimpinan DPR. Pengesahan RUU disebut-sebut terganjal kepentingan investor.
Selain mengakselerasi RUU Masyarakat Adat, Sandra menyebut Ganjar-Mahfud juga sudah menyiapkan beragam program untuk melindungi masyarakat adat. Program-program itu didesain berorientasi pada pengakuan masyarakat adat atas hak ulayat, hutan, tanah dan sumber daya lain sebagai satu kesatuan ekosistem yang menyejahterakan masyarakat adat.
"Kepastian hukum terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat melalui penatausahaan hak ulayat, baik yang beraspek publik maupun yang beraspek privat (hak komunal). Selain itu, percepatan dan perluasan pengakuan hak masyarakat adat atas hutan adat dan tanah adat sebagai bagian dari wilayah adatnya," ucap Sandra.
Jika dibandingkan dengan pasangan lain, Sandra menilai pasangan jagoannya punya rekam jejak yang cemerlang dalam melindungi masyarakat adat.
"Masing-masing memiliki rekam jejak melakukan pemenuhan hak masyarkat adat atas hasil-hasil pembangunan sebelum menjadi pasangan calon capres-cawapres. Saya pikir paslon lain tidak setajam Ganjar-Mahfud dalam memerhatikan masyarakat adat," ucap Sandra.
Berdasarkan data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), per 9 Agustus 2023, tercatat ada 4,57 juta masyarakat adat di Indonesia. Mayoritas kaum adat tinggal di berbagai daerah di Kalimantan dan Sumatera.
BaCa: Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo
Meskipun jumlahnya lumayan besar, masyarakat adat kerap terpinggirkan. Hak mereka atas tanah kerap dirampas oleh pemerintah dan sektor swasta atas nama pembangunan. Mayoritas masyarakat adat hidup di pedalaman dan minim perhatian dari pemerintah.
Saat berkunjung ke ibu kota Nusantara (IKN), Ganjar sempat menegaskan ia dan pasangannya akan merangkul keberadaan masyarakat adat IKN dan daerah-daerah lainnya jika memenangi Pilpres 2024.