Jakarta, Gesuri.id - Juru Bicara PPP Achmad Baidowi menilai calon presiden PDI Perjuangan Ganjar Pranowo memiliki modal sosial yang kuat untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024.
Ganjar secara resmi melepas jabatan Gubernur Jawa Tengah pada Selasa (5/9). Momen pelepasan Ganjar dari kursi nomor satu di Provinsi Jawa Tengah tersebut dihadiri ribuan orang, bahkan ada yang khusus datang dari luar Jawa Tengah.
Baidowi mengatakan momen itu menjadi bukti nyata betapa masyarakat mencintai Ganjar. Besarnya gelombang dukungan masyarakat tersebut, tak lepas dari keberhasilan Ganjar selama 10 tahun memimpin Jawa Tengah.
Baca: Relawan Tuan Guru Sahabat Ganjar Kerja Bakti di Desa Tembung
"Mas Ganjar sangat dicintai masyarakat Jawa Tengah dan sangat didukung. Mas Ganjar berprestasi dan berhasil menurunkan angka kemiskinan di Jawa Tengah. Ini merupakan modal sosial Mas Ganjar untuk mengarungi kontestasi Pilpres 2024," kata Baidowi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Hal senada disampaikan politikus PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno yang mengatakan masyarakat Jawa Tengah sangat dekat dengan Ganjar karena sosok Ganjar bersahabat dan inklusif. Ia terbuka dengan masyarakat dari semua kalangan.
"GP (Ganjar Pranowo) mudah berinteraksi dengan segenap lapisan masyarakat. Dengan ulama dekat, mudah guyub dengan pemuda dan mahasiswa, akrab dengan wong cilik, berkomunikasi lancar," ujar Hendrawan.
Selesai mengemban amanat di Jawa Tengah, Ganjar mendapat dukungan besar untuk maju sebagai calon presiden. Ia didukung PDI Perjuangan, PPP, Perindo, dan Hanura.
Peluang Ganjar memenangkan pilpres sangat besar. Elektabilitas Ganjar terus naik, di atas bakal capres lainnya. Hasil survei terbaru lembaga riset internasional Ipsos Public Affairs menyebutkan elektabilitas Ganjar mencapai 40,12 persen.
Baca: Relawan Pro GP Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Menangkan Ganjar
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.