Ikuti Kami

Gugatan Syarat Cawapres, Tjahjo: MK Harus Segera Putuskan

Sebagai warga negara Indonesia, JK memiliki hak untuk mengajukan masalah tersebut ke MK. Dia juga meminta semua pihak menghormatinya.

Gugatan Syarat Cawapres, Tjahjo: MK Harus Segera Putuskan
Mendagri Tjahjo Kumolo

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo berharap Mahkamah Konstitusi (MK) segera memberikan keputusan terkait dengan gugatan syarat-syarat capres-cawapres yang diajukan oleh Perindo dan Jusuf Kalla (JK) sebagai pihak terkait.

"Mudah-mudahan MK segera memutuskan sehingga tidak mengganggu tahapan-tahapan, khususnya deadline pada tanggal 9 Agustus tahun ini," ujar Tjahjo saat ditemui oleh awak media di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/7).

Menurutnya, sebagai warga negara Indonesia, JK memiliki hak untuk mengajukan masalah tersebut ke MK. Dia juga meminta semua pihak menghormatinya.

"Walaupun pengajuan sudah ada pada bulan Januari yanh lalu. Kemudian ada dari Perindo dan pihak terkait Pak JK, ya saya kira harus kita hormati. Tapi keputusan mari kita tunggu MK," katanya.

Seperti diketahui, JK yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Presiden RI telah mengambil langkah mengajukan diri sebagai permohonan uji materi terkait syarat cawapres yang diajukan oleh Perindo di MK.

Ada dua isu hukum yang krusial dalam Pasal 7 UUD 1945 yang akan dipakai MK sebagai alat uji konstitusional terhadap permohonan uji materiel Perindo dan JK terkait masa jabatan Presiden dan Wapres.

Pertama, mengenai apakah masa jabatan presiden dan wapres yang dibatasi sampai dua kali itu hanya jika secara berturut-turut.

Kedua, apakah jabatan yang dibatasi sampai dua kali masa jabatan itu hanya jabatan Presiden, tapi tidak termasuk Wakil Presiden.

Tjahjo mengatakan uji materi menenai syarat cawapres tidak akan merusak tatanan demokrasi.

"Enggak (merusak tatanan demokrasi), saya kira itu harus clear ya, pengertian dua periode berturut-turut itu yang bagaimana. Ada jeda waktu itu masuk nggak berturut-turut," katanya.

"Ada yg mengatakan dua kali dilantik itu berturut-turut, ada yg mengatkaan dua kali lima tahun, ada yg mengatakan dua kali tidak lima tahun juga bisa. Jadi harus clear dulu," tambahnya.

Disinggung mengenai adanya celah gugatan tersebut dikabulkan, Tjahjo hanya mengatakan seluruhnya harus dilihat secara konstitusional.

"Ini negara hukum, ada keputusan yang lebih fix," tandasnya.

Quote