Jakarta, Gesuri.id - Soliditas PDI Perjuangan tampaknya sedang ingin dikoyak oleh pihak tertentu. Berawal dari gugatan yang diajukan orang yang mengaku kader PDI Perjuangan ke Megawati Soekarnoputri.
Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Terkait hal ini, Politisi PDI Perjuangan, Muhammad Guntur Romli menilai gugatan yang dilayangkan terhadap Megawati adalah orderan.
Hal tersebut, katanya, diketahui dari investigasi yang dilakukan oleh internal partai. Ia juga meragukan bahwa penggugat adalah kader PDI Perjuangan lantaran dinilai olehnya tidak memahami AD/ART partai.
"(Gugatan ke Megawati) Upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan. Kami telah melakukan investigasi, ada yang mengorder. Ada saatnya kami ungkap," ucapnya.
"Kalau benar itu kader tapi bisa diragukan karena tidak mengerti AD/ART partai," lanjutnya, Selasa (10/9/2024).
Guntur Romli lantas mengirimkan file AD/ART partai via pesan singkat WhatsApp terkait hak prerogatif Ketua Umum PDI Perjuangan. Dalam AD/ART itu, Guntur berfokus kepada Pasal 15 poin b, d, dan g yang berbunyi:
Pasal 15
b. mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjaga keutuhan organisasi dan ideologi Partai;
d. menentukan pelaksanaan Kongres Partai;
g. mengganti personalia DPP Partai.
Lalu ketika ditanya apakah gugatan semacam ini memiliki modus yang sama dengan yang dialami Partai Demokrat sebelumnya, Guntur Romli mengamini.
Dia mengatakan penggugat Megawati memiliki kesamaan jaringan dengan penggugat Partai Demokrat.
"Jaringannya sama," ujarnya singkat.
Guntur Romli pun meyakini gugatan yang dilayangkan kader PD Perjuangan ke Megawati akan ditolak oleh PTUN.
"Kalau pertimbangannya adalah AD/ART pastinya ditolak. Kecuali penguasa ingin mengacak-acak PDI Perjuangan," pungkasnya.
Sumber: wartakota.tribunnews.com