Jakarta, Gesuri.id - Pengamat Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing mendorong semua para paslon Pilpres 2024 dan partai politik pengusung serta pendukung paslon Pilpres harus mendukung hak angket, untuk menuntaskan dugaan kecurangan dalam pesta demokrasi 5 tahunan itu.
“Bersama-sama (mendukung) lewat hak angket sebelum pelantikan presiden. Supaya tidak terjadi demokrasi “seolah-olah” atau demokrasi “lucu-lucuan” sekarang dan ke depan di negeri ini,” kata Emrus dalam keterangannya, Jakarta, Senin (25/3/2024).
Sebab, sangat memprihatinkan lagi dari aspek komunikasi politik, muncul wacana bahwa dugaan kecurangan Pemilu 2024 terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Dugaan tersebut berpotensi membuat proses Pilpres 2024 tidak legitimate.
“Tampaknya semua para pihak bersuara, sebagai korban dugaan kecurangan pemilu 2024 sebagaimana dimuat secara masif di berbagai media massa kredibel,” ucap Emrus.
Menurutnya, dugaan kecurangan pemilu, dari segi komunikasi politik tidak lepas dari kuasa dan relasi kuasa antar para pihak tidak memiliki integritas kekuasaan yang kukuh.
“Jadi, tidak ada alasan untuk tidak mendukung Hak Angket,” ujarnya.
Di sidang-sidang hak angket.lah dibuka semua fakta, data dan bukti hukum secara terang benderang, sehingga tidak ada dusta politik di antara anak bangsa. “Menjadi catatan sejarah, yang produktif bagi negeri ini ke depan,” imbuh Emrus.
Jika ada kekuatan politik tidak mendukung hak angket, menjadi pertanyaan besar untuk selamanya. Mengapa tidak jadi hak angket? apa yang terjadi dengan politik panggung belakang masyarakat?
“Siapapun yang dilantik jadi Prediden, pasti lebih legitimate dibanding tidak dibuka secata terang benderang di sidang-sidang hak angket,” tuturnya.
Sidang Paripurna pembukaan masa sidang DPR sempat diwarnai aksi interupsi dari sejumlah politisi yang mengusulkan adanya hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 pada, Selasa (5/3/2024).
Interupsi pertama datang dari politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aos Hidayat Nur. Serta Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah dan legislator Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima. Namun, kini pengajuan hak angket belum dilakukan.