Jakarta, Gesuri.id - Cawapres nomor urut 3, Mahfud Md mengatakan proses hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 tinggal menunggu masa sidang DPR. Menurutnya, dorongan dari partai-partai pengusungnya di DPR terasa makin kuat.
“Ini sudah firm (tegas), tinggal tunggu sidang DPR. Justru makin keras pompanya nih, enggak akan digembosi ya,” kata Mahfud, Sabtu (2/3).
Saat ini, DPR dalam masa reses atau periode anggotanya bekerja di luar parlemen. Masa reses tersebut akan berakhir pada Selasa, 5 Maret 2024. Ia membantah isu hak angket hanya gertakan.
“Ada yang ngomong hak angket itu cuma gertak-gertak, loh tunggu sidang DPR dong. Kalau enggak di sidang DPR, angket mau diserahkan ke mana, ke rumahmu memangnya?" kata Mahfud.
Sementara itu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebelumnya memastikan kubu mereka akan mengajukan hak angket. Dia mengeklaim, draf untuk mengajukan hak angket sedang disusun.
"Ya DPR baru sidang tanggal 5 (Maret 2024), mulai dan hak angket ini merupakan hak anggota dari fraksi-fraksi. Tentu kita tunggu saja. Kabarnya masih pada menyusun draf untuk diajukan di sidang DPR yang pertama," kata Cak Imin saat ditemui di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 2 Maret 2024.
Persiapan Mengajukan Hak Angket
Kubu Ganjar-Mahfud akan mengajukan gugatan ke MK tiga hari setelah KPU mengumumkan hasil Pilpres 2024. “Gugatan ke MK itu baru bisa berjalan pada 24 Maret 2024, kalau jadwal KPU mengumumkan pada 20 Maret, kan berarti 3 hari setelah itu,” kata Mahfud, Jumat (1/3).
Mahfud menuturkan tim hukum pasangan calon nomor 3 telah menyiapkan bukti untuk sidang sengketa Pilpres.
Bekas Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan atau Menkopolhukam itu menegaskan partai pengusung, Ganjar-Mahfud, yakni PPP dan PDI Perjuangan, akan solid mengajukan hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
“TPN sudah siap dan sudah lengkap. Sekarang MK buka kami bisa daftar. Jadi, jangan dibilang kok diam saja, kami memang menunggu putusan resmi KPU,” katanya.
Kecurangan Sejak Awal Pemilu
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan hak angket kecurangan Pemilu 2024 harus ditujukan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Pasti tentu akan ditujukan kepada eksekutif dalam hal ini Presiden Joko Widodo karena kecurangan itu sudah terlihat dari awal," katanya kepada Tempo beberapa waktu lalu.
Feri mencontohkan, kecurangan eksekutif sudah ditunjukkan dengan adanya pernyataan cawe-cawe dan penggunaan data intelijen dalam Pemilu 2024.
"Apakah cawe-cawe itu berkaitan dengan Pemilu 2024, tentu ini yang harus diperiksa oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui hak angket," katanya.