Jakarta, Gesuri.id - Ketua Majelis Hakim Mahkamah konstitusi (MK), Anwar Usman mengimbau apapun hasil putusan dari MK bisa diterima dan tidak dijadikan ajang saling hujat dan memfitnah.
"Kami menyadari sepenuhnya bahwa putusan ini memuaskan semua pihak untuk itu kami mohon jangan dijadikan ajang untuk saling menhujat dan memfitnah," ujar Anwar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Baca: Alat Bukti "Kontainer" Tim Prabowo Ternyata Tempat Cucian
Sebelumnya, MK telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan. Adapun persidangan itu menganut sistem speedy trial.
Persidangan gugatan sengketa Pilpres 2019 berlangsung sebanyak lima kali terhitung mulai tanggal 14-27 Juni 2019.
Sebelum memutuskan, sembilan majelis hakim MK telah memeriksa puluhan saksi dan belasan yang dihadirkan semua pihak, pemeriksaan alat bukti, dan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) secara tertutup.
Sidang pembacaan putusan PHPU dimulai pada pukul 12:40 WIB dan dihadiri oleh seluruh pihak baik pemohon yaitu tim kuasa hukum 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait yaitu tim kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).