Ikuti Kami

Hasil Rapat PDI Perjuangan, Ahok Sebut Potensi Ubah Peta Politik Pilkada Nasional

Ini (hasil rapat) kemungkinan mengubah seluruh peta pencalonan se-Indonesia.

Hasil Rapat PDI Perjuangan, Ahok Sebut Potensi Ubah Peta Politik Pilkada Nasional

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menerangkan bahwa hasil rapat DPP PDI Perjuangan di Kantor Pusat PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8) bisa mengubah peta politik pencalonan Pilkada di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Eriko Sotarduga menyampaikan bahwa DPP PD Perjuangan bakal menggelar rapat menanggapi putusan MK yang mengubah ambang batas (threshold) pencalonan Pilkada Jakarta menjadi 7,5 persen.

"Ini (hasil rapat) kemungkinan mengubah seluruh peta pencalonan se-Indonesia," kata Ahok.

Ahok mengaku belum bisa menyampaikan banyak hal terkait rapat DPP PDI Perjuangan.

Namun berterima kasih kepada semua pihak yang menyoroti dinamika politik terkini, terkhusus putusan MK di mana PDI Perjuanhan berpeluang mengusung calon di Pilkada Jakarta.

"Kami sedang nunggu hasil rapat DPP. Terima kasih atas perhatian dan dukungannya," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Sementara itu, ia ditanya tentang kans PDI Perjuangan mengusung Anies Baswedan untuk Pilkada Jakarta.

Namun dia mengaku tak tahu menahu apakah komunikasi PDI Perjuangan dengan Anies sudah dibangun.

"Saya tidak tahu (PDI Perjuangan komunikasi dengan Anies)," ucapnya. 

Sebelumnya diberitakan, ambang batas (threshold) pencalonan gubernur Jakarta dipastikan turun drastis setelah MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora. 

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa. 

Keputusan ini memberikan harapan baru dalam pencalonan gubernur Jakarta, yang sebelumnya menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM). 

Dengan perubahan ini, lebih banyak partai politik dapat mengusung calon gubernur dengan modal suara yang lebih rendah, membuka peluang bagi tokoh-tokoh baru dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta.

Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pemilihan legislatif sebelumnya. 

Eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen di Pileg DPRD DKI Jakarta, kini memiliki peluang baru.

PDI Perjuangan, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernurnya, kini bisa mengusung sendirian.

Quote