Ikuti Kami

Hasto: KY Harus Periksa Hakim Kabulkan Gugatan Partai Prima

PDI Perjuangan juga meminta Komisi Yudisial melakukan investigasi terhadap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan majelis hakim PN Jakpus.

Hasto: KY Harus Periksa Hakim Kabulkan Gugatan Partai Prima
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakum yang mengabulkan gugatan Partai Prima dengan memutuskan penundaan Pemilu 2024. Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan putusan yang meminta KPU tidak melanjutkan tahapan pemilu itu keliru. 

Baca: Isu Liar Presiden Dibalik KIB, Andreas: Hasil Kreasi !

"Atas keanehan putusan tersebut, maka PDI Perjuangan juga meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan investigasi terhadap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara tersebut," ujar Hasto di Jakarta, Jumat (3/3).

Menurut Hasto, PN Jakarta Pusat dinilai tidak punya kewenangan untuk mengadili sengketa kepemiluan. Dalam UU Pemilu, kata dia, hanya Bawaslu dan PTUN yang memiliki kewenganan menunda pemilu. 

Partai Prima, kata Hasto sudah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN. Apalagi Bawaslu dan PTUN sudah menolaknya sehingga menguatkan keputusan KPU.

Kemudian, anggota KPU merupakan pejabat Tata Usaha Negara. Maka keputusan KPU sebagai pejabat Tata Usaha Negara hanya bisa dibatalkan oleh PTUN.

Baca: Nama Ketua DPRD DKI di Panitia Formula E Akal-akalan Jakpro

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan Parpol peserta Pemilu. Karena itulah sikap KPU untuk memutuskan banding sangat clear dan benar serta didukung oleh PDI Perjuangan," ucap Hasto.

Terakhir, Putusan PN Jakarta Pusat tidak merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak judicial review terkait perpanjangan masa jabatan presiden.

Quote