Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan Hasyim menyebutkan PDI Perjuangan secara terbuka membuka penjaringan bakal calon (balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2024-2029.
Bahkan secara tegas, Ketua DPRD Medan itu bilang bahwa penjaringan yang dibuka secara resmi pada 17 April 2024 hari ini hingga 15 Mei 2024 adalah mencari wali kota yang bisa membangun Kota Medan bukan wali kota yang hanya pandai pencitraan saja.
"PDI Perjuangan tidak mencari sosok pencitraan, tetapi kita mencari sosok calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yang mampu membangun Kota Medan menjadi jauh lebih baik dari saat ini," tegasnya ketika dihubungi medanbisnisdaily.com, Rabu (17/4).
Baca: Ganjar Pranowo Bahas Mudik hingga MK Ketika Temui Megawati
Dia mengatakan, pendaftaran tersebut terbuka untuk umum, baik itu kader PDIP maupun nonkader.
"Hari ini pendaftaran telah kita buka, formulir pendaftaran dapat diambil ke kantor DPC PDIP Medan. Pendaftaran terbuka untuk umum, baik itu kader PDIP maupun non kader. Pendaftaran kita buka seluas-luasnya bagi siapa saja yang ingin mendaftar," ucapnya.
Dikatakan Hasyim, penjaringan yang dilakukan bertujuan untuk mencari calon-calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terbaik. Adapun kriteria yang dimaksud adalah calon-calon yang sejalan dengan visi misi dan ideologi PDI Perjuangan
"Penjaringan ini mencari calon-calon yang berkomitmen untuk melakukan perubahan dan perbaikan di Kota Medan," ujarnya.
Hasyim menjelaskan, berhasilnya PDIP Kota Medan meraih juara Pileg 2024 membuat PDI Perjuangan berharap bisa mencalonkan kadernya sendiri sebagai Calon Wali Kota Medan.
Namun Hasyim juga menegaskan, bahwa semua tokoh yang ikut penjaringan PDI Perjuangan, baik kader maupun non kader, punya kesempatan yang sama untuk diusung di Pilkada Kota Medan 2024.
"Tentu kita punya harapan agar kader PDI Perjuanganbisa diusung sebagai calon Wali Kota di Pilkada Medan tahun ini. Tetapi bila nantinya memang ada sosok non kader yang lebih mumpuni dan mampu membangun Kota Medan, maka tidak tertutup kemungkinan sosok tersebut untuk kita usung. Artinya, semua punya kesempatan yang sama untuk diusung," ungkapnya.
Diterangkan Hasyim, setiap sosok yang mendaftarkan diri di penjaringan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yang dibuka DPC PDI Perjuangan harus tetap menjalani proses dan tahapan yang berlaku.
Baca: Ganjar Akan Hadiri Sidang Putusan PHPU di MK
"Dan perlu diketahui bahwa hasil penjaringan ini akan kita bawa ke DPD untuk diteruskan ke DPP. Sebab nantinya semua keputusan tetap ada di tangan DPP," pungkasnya.
Sebanyak 11 parpol yang meraih kursi di DPRD Medan hasil Pemilu 2024 tak satu pun yang memenuhi syarat untuk bisa mengusung pasangan calon (paslon) wali kota/wakil wali kota sendiri.
Semua parpol wajib berkoalisi untuk memenuhi syarat minimal 20% kursi atau 25% suara sah sebagaimana ketentuan dalam UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (UU PIlkada), Pasal 40 ayat (1).
Dengan tidak adanya parpol yang dominan, maka persaingan menuju kursi wali kota dan wakil wali kota antar parpol akan berjalan sengit.