Jakarta, Gesuri.id - Politikus PDI Perjuangan, Ida Mahmudah, menanggapi tuntutan yang disampaikan saksi dari pihak RIdwan Kamil-Suswono dalam rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi suara Pilgub DKI Jakarta tidak berdasar.
Dia mengatakan, KPU DKI telah menjelaskan tuntutan saksi 01 terkait pendistribusian formulir C6 itu.
Baca: Ganjar Tegaskan Petani Harus Sejahtera Jika Ingin Hapus Kartu Tani
Berdasarkan keterangan KPU, formulir itu tidak terdistribusi karena pemegangnya ada yang pindah domisili dan meninggal dunia.
"Komplain mereka sudah dijelaskan. Misalnya terkait C6, pemegang C6 itu meninggal, tidak berdomisili di tempat, sudah pindah atau dalam artian tidak ada orang," kata Ida di Hotel Sari Pasific, Jakarta, Minggu (8/12/2024).
Ida mengatakan, rakyat Jakarta sudah paham ketika namanya sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), maka saat hari pencoblosan mereka tidak perlu membawa undangan dari KPU.
Oleh karena itu, terkait sikap walk out yang ditunjukkan kubu Ridwan Kmail-Suswono, ia membiarkan masyarakat menilainya.
Baca: Ganjar Suntik Semangat Kader Banteng Kabupaten Malang
Terpenting, kata dia, kubu Pramono-Rano tidak pernah melakukan kecurangan selama Pilkada Jakarta 2024, termasuk politik uang.
"Kami bismillah saja. Kami tidak melakukan kecurangan, kami tidak melakukan kesalahan, jadi agak tenang," kata dia.