Jakarta, Gesuri.id - Cawapres nomor urut 3 Mahfud Md menyebut bakal merevisi Undang-Undang KPK jika dirinya bersama Ganjar Pranowo menjadi presiden-wakil presiden RI. Mahfud berharap ke depannya ketua KPK tidak hadir dalam rapat kabinet.
Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam acara 'Tabrak Prof' di Pos Bloc, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Mahfud mulanya ditanyai komitmen supaya KPK lebih independen.
"KPK itu pernah punya masa kejayaannya, masa dulu awal-awal ada Taufiequrachman Ruki itu memulai gebrakannya, kemudian Antasari Azhar, kemudian sampai ke Agus ini, Agus Rahardjo itu lumayan bagus. Nah sekarang ini KPK sama sekali tidak menunjukkan performa sebagai lembaga yang independen," kata Mahfud mengawali pendapatnya, Rabu (7/2/2024).
Mahfud menyebut salah satu alasannya lantaran Undang-Undang KPK diubah. Menurutnya, jika Ganjar-Mahfud diberi amanah untuk memimpin Indonesia, UU tersebut akan direvisi dan diperkuat.
"Kalau misalnya Tuhan atas dukungan rakyat, saudara, Pak Ganjar dan saya diberi kepercayaan untuk menjadi presiden dan wakil presiden, Undang-Undang KPK akan kita revisi kembali," ujar Mahfud.
Dia juga menekankan bahwa KPK adalah lembaga yang independen. Mahfud tak ingin ke depannya ketua KPK hadir dalam rapat kabinet di Istana Negara.
"Kembali yang awal, bahwa itu lembaga independen tidak boleh dicampuri oleh pemerintah dan tidak boleh ketua KPK itu hadir rapat di dalam rapat kabinet karena itu orang luar, biar dia independen," imbuhnya.
Mahfud juga ditanyai oleh peserta, 'apakah setuju untuk memberikan hukum matai bagi koruptor?'. Mahfud mengaku setuju hukuman mati bagi para koruptor.
"China juga menjadi referensi kita, dan saya selalu mengatakan saya setuju koruptor itu dijatuhi hukuman mati. Sekarang pun bunyi undang-undangnya itu korupsi yang dilakukan dalam keadaan krisis bisa dijatuhi hukuman mati," kata Mahfud.
Meski demikian krisis yang tersemat dalam aturan itu rancu sehingga jaksa tak berani untuk mengambil sikap. Mahfud menyebut hukuman mati masih bisa diubah dengan aturan tertentu.
"Tapi sekarang ada KUHP baru, hukuman mati itu bisa dijatuhkan tapi manakala 10 tahun selama dijatuhi hukuman mati itu belum dieksekusi dan berkelakuan baik, hukumannya bisa diubah berdasar putusan pengadilan menjadi hukuman seumur hidup," pungkasnya. Sumber