Jakarta, Gesuri.id - Calon wakil presiden Mahfud MD bercerita bahwa dirinya pernah menulis disertasi tentang Politik Hukum di Indonesia. Mahfud mengisahkan proses itu kepada mahasiswa HKBP Nommensen, Medan, Sumatera Utara, pada Senin 15 Januari 2024.
"Kenapa saya memilih isu ini? Saya belajar hukum tata negara, hafal asas hukum perdata dan pidana. Sesudah lulus saya gelisah. Katanya hukum itu supreme, panglima, pengendali paling utama. Tapi ternyata energi politik sangat kuat. Saat itu, 1993 otoritarianisme sangat kuat," kata Mahfud saat memberikan kuliah kebangsaan, pada Senin, 15 Januari 2024, seperti dikutip dalam keterangan tertulis.
Pada 1993 saat itu, kata Mahfud, hukum dipermainkan dan kalah dengan politik. Kondisi itu yang membuat Mahfud belajar ilmu politik untuk mencari jawaban atas kekalahan hukum dan mencari solusi untuk memenangkannya.
"Ternyata hukum kalah dari politik, karena hukum produk politik. UU, keputusan, dan lain-lain, itu produk politik. Jadi konfigurasi politik sangat menentukan karakter hukum. Artinya, jika politiknya demokratis, hukumnya akan responsif. Jika politiknya otoriter, maka hukumnya konservatif,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, apabila politiknya demokratis, peran partai politik dan DPR akan dominan. Selain itu, ketika pemerintah netral dan pers bebas, maka hukumnya responsif.
“Pembuatannya mengutamakan legislatif dan pengadilan. Wajahnya aspiratif dan membatasi interpretasi hukum,” kata dia.
Sebaliknya, menurut Mahfud, jika politik otoriter, partai politik dan DPR dikooptasi. Selain itu, pemerintah rajin mengintervensi dan pers dikekang, maka hukumnya ortodoks.
“Pembentukannya kooptatif, positif instrumentalistik atau membenarkan kebijakan yang salah, dan open interpretasi atau diartikan suka-suka. Jika hukum ingin baik, jadi panglima, maka politiknya harus ditata agar demokratis dan bermartabat," kata Mahfud.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu menyebut penegakan hukum ke depan harus seimbang. Menurut dia, untuk kelas atas, para oligarki, pejabat, harus diberi kepastian usaha dengan penegakan hukum yang tegas. Sedangkan, untuk rakyat bawah harus ada perlindungan.
"Termasuk perbaiki legal struktur, aparat penegak hukum, perbaiki pucuknya. Tidak sulit kok. Tinggal berani atau tidak. Juga KPK harus independen dan diperkuat. Kembalikan ke UU yang dulu saja. Lebih bertaji dan produktif," kata Mahfud.