Ikuti Kami

Ini Sikap DPC PDI Perjuangan Tanjungpinang Terkait Pleno Kecamatan Bukit Bestari

Andi Cori Patahuddin mengatakan, pihaknya harus mengambil sikap dan bersuara atas tuduhan tersebut.

Ini Sikap DPC PDI Perjuangan Tanjungpinang Terkait Pleno Kecamatan Bukit Bestari

Jakarta, Gesuri.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan mengambil sikap atas tuduhan pengelembungan suara yang terjadi pada pleno tingkat Kecamatan Bukit Bestari, pemilihan calon legislatif Kota Tanjungpinang tahun 2024.

Juru bicara DPC PDI Perjuangan Kota Tanjungpinang Andi Cori Patahuddin mengatakan, pihaknya harus mengambil sikap dan bersuara atas tuduhan tersebut hingga partainya dibawa-bawa atas permasalahan pengelembungan suara yang terjadi di pleno Kecamatan Bukit Bestari.

“Terdapat delapan poin pernyataan sikap yang kami sampaikan atas tuduhan yang tidak mendasar tersebut,” kata Cori saat konfresi pers, Jumat (23/2/2024).

Pertama, bahwa dalam berita tersebut ada menyebutkan nama PDI Perjuangan maka menjadi kewajiban bagi kami untuk mengklarifikasi agar tidak menjadi isu yang menyesatkan.

Kedua bahwa tuduhan penggelembungan suara yang terkesan diarahkan ke PDIP Perjuangan merupakan fitnah yang sama sekali tidak mendasar sebab rekapitulasi suara yang dilakukan di tingkat PPK semuanya didasarkan pada C hasil salinan dari masing-masing TPS.

Ketiga bahwa PDI Perjuangan memiliki saksi TPS lengkap 100%, yang ditugaskan di semua TPS yang ada di Kota Tanjungpinang sehingga kami memiliki data hasil perhitungan suara yang lebih real bukan hanya sekedar quick count yang hanya menggunakan TPS sampel dalam perhitungan suara. Bahkan PDI Perjuangan juga memiliki kamar hitung yang berfungsi untuk menghitung seluruh saksi dari setiap C hasil salinan yang masuk. Data tersebut yang kemudian dilakukan rekapitulasi secara internal sebagai bahan saksi PDI Perjuangan saat rekapitulasi di tingkat PPK.

Keempat bahwa pada tanggal 22 Februari 2024 ada dilaksanakan penghitungan suara ulang di tingkat PPK Kecamatan Bukit Bestari, di mana perhitungan suara ulang tersebut bukan permintaan Satu partai, namun dikarenakan adanya kelebihan jumlah suara pengguna hak pilih dari surat suara yang digunakan. Sementara harusnya antara pengguna hak pilih yang ada dalam absensi dengan surat suara yang digunakan harusnya sama.

Kelima setelah hasil perhitungan suara ulang tanggal 22 Februari 2024 tersebut, data berhasil disinkronkan sehingga tidak ada perbedaan data pemilih baik dalam DPT DPTb maupun DPK dari jumlah keseluruhan C hasil salinan saat pemungutan dan penghitungan suara di semua TPS Kecamatan Bukit Bestari.

Bahkan jumlah tersebut juga telah dibacakan di hadapan seluruh saksi partai maupun penyelenggara pemilu pada saat itu.

Keenam bahwa PDI Perjuangan berpandangan bahwa hasil rekapitulasi yang telah diputuskan dalam rapat pleno PPK Kecamatan Bukit Bestari itu sudah sesuai dengan data yang PDI Perjuangan miliki, begitu juga dengan data yang dimiliki oleh partai politik lainnya.

Ketujuh terkait adanya partai politik yang keberatan dan tidak terima dengan hasil pleno PPK Kecamatan Bukit Bestari, itu merupakan hak masing-masing untuk menerima ataupun tidak. Namun PDI Perjuangan tetap meyakini apa yang telah diputuskan dalam rapat pleno PPK itulah data yang sebenarnya.

Delapan, DPC PDI Perjuangan Kota Tanjungpinang berharap agar semua pihak berkomitmen dalam menciptakan Pemilu damai di Kota Tanjungpinang, serta tidak menebar isu dan fitnah seolah-olah ada penggelembungan suara.

Apalagi terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan melemparkan tuduhan yang tidak mendasar kepada PDI Perjuangan. Sebab hal ini merupakan pembunuhan karakter, yang sengaja dibangun oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab kepada partai kami PDI Perjuangan Kota Tanjungpinang

“Mari kita sama-sama ciptakan pemilu ini dengan suasana damai,” tutupnya.

Quote