Ikuti Kami

Jabatan DPS Dipermasalahkan BPN, Kiai Amin Tegas Menyangkal

Kiai Ma'ruf: Dewan Pengawas Syariah (DPS) berbeda dengan karyawan BUMN.

Jabatan DPS Dipermasalahkan BPN, Kiai Amin Tegas Menyangkal
Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin.

Jakarta, Gesuri.id - Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin angkat bicara terkait tuduhan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mempermasalahkan jabatannya sebagai dewan pengawas syariah (DPS) di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah. 

Baca: Kiai Ma'ruf: Pilih Pemimpin yang Memahami Agama

Ma'ruf Amin membantah bahwa DPS berbeda dengan karyawan BUMN. Bahkan dia menegaskan bahwa kedua bank tersebut hanyalah anak perusahaan.

"Iya DPS, DPS kan bukan karyawan dan itu bukan BUMN juga. Orang itu anak perusahaan," ungkap Ma'ruf Amin saat ditemui di Kantor Pusat MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Terkait upaya hukum di MK dari pihak BPN, Ma'ruf Amin nampak enggan menjawab. Dia hanya mengatakan bahwa hal tersebut sudah menjadi ranah tim hukum dari TKN ke MK.

TKN Sebut BPN Mengada-Ada

Wakil Ketua Tim Hukum TKN untuk gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK, Arsul Sani mengatakan tuduhan BPN terlalu mengada-ada. Dia meminta agar tim hukum paslon 02 membaca dulu UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, serta dikaitkan Pasal 227 huruf P UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Tim Hukum Paslon 02 membaca dulu secara benar UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dikaitkan dg Pasal 227 huruf P UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Arsul melalui keterangan tertulisnya, Selasa (11/6/2019).

Arsul menjelaskan, dalam pasal itu mengharuskan seorang calon presiden atau wakil presiden membuat surat pernyataan pengunduran diri jika dirinya adalah karyawan atau pejabat dari badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).

Sedangkan Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah, bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN. Oleh karena pemegang saham BSM adalah PT. Bank Mandiri dan PT. Mandiri Sekuritas. Sedangkan BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT. Bank BNI dan PT. BNI Life Insurance.

Baca: Kiai Ma'ruf Akan Mundur dari Rais Aam Setelah Resmi Cawapres

"Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalau calon menjadi Direksi, Komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI dimana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara," papar Arsul.

Lebih lanjut, Arsul menjelaskan Dewan Pengawas Syariah pada bank syariah seperti Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan karyawan, atau direksi atau komisaris yg merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.

"Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 02 itu adalah hal yg mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yamg benar atas isi aturan UU terkait," pungkas Arsul.

Sebelumnya, Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga telah mengajukan perbaikan ke Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Dalam salah satu perbaikannya, mereka menyinggung status calon wakil presiden Ma'ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di dua bank berplat merah.

Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto, mengklaim pihaknya memiliki bukti kuat bahwa Mustasyar PBNU tersebut masih menduduki jabatan di salah satu BUMN kala berkontestasi di Pilpres 2019.

"Informasi kami miliki. Pak calon wakil presiden nomor urut 01 ini dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf P (UU Pemilu No.7 Tahun 2017)," kata Bambang di Gedung MK, Senin (11/6/2019).

Menurut pasal tersebut, lanjut Bambang, seseorang yang menjadi seorang calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN.

Karenanya, seorang calon, atau bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.

Quote