Ikuti Kami

Jekek Tegaskan PDI Perjuangan Terapkan Sistem Penghitungan Mandiri di Internal

Suara yang dihitung bukan akumulasi secara umun oleh KPU, tetapi perolehan suara yang didapat oleh caleg berbasis pembagian wilayah.

Jekek Tegaskan PDI Perjuangan Terapkan Sistem Penghitungan Mandiri di Internal
Supervisor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Sukoharjo, Joko Sutopo.

Jakarta, Gesuri.id - Supervisor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Sukoharjo, Joko Sutopo atau dikenal Jekek menegaskan PDI Perjuangan telah menerapkan sistem penghitungan mandiri di internal.

Suara yang dihitung bukan akumulasi secara umun oleh KPU, tetapi perolehan suara yang didapat oleh caleg berbasis pembagian wilayah.

Penghitungan ini berdasarkan sistem pemenangan elektoral terpimpin berbasis gotong royong bertumpu pada mesin partai.

Baca: Utilisasi Infrastruktur Jokowi, Lompatan Ekonomi Ala Ganjar Pranowo

"Artinya, sistem ini kami terapkan di internal. Tersosialisasi dua tahun sebelumnya. Di dalam sistem itu diatur hak dan kewajiban para caleg yang berangkat dari PDI Perjuangan. Seluruh caleg yang berangkat dari PDI Perjuangan sudah sepakat, mestinya sistem ini tidak bisa dipersoalkan," kata Jekek saat dikonfirmasi, Senin (18/3).

"Bahwa dalam mekanismenya nanti ada dua metodologi. Ada sistem penghitungan di KPU, ini secara umum, tetapi di PDI Perjuangan menggunakan sistem perhitungan mandiri. Yang mana penghitungan mandiri bukan by name-nya yang dihitung. Tetapi perolehan suara yang didapatkan oleh caleg berbasis pembagian wilayah. Bukan akumulasi secara umum," sambung dia.

Menurut pria yang menjabat sebagai Bupati Wonogiri ini, penghitungan mandiri di internal mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

"Kalau kami bicara kepartaian tentu kita bicara regulasi internal yang sudah diterbitkan oleh internal partai. Dan regulasi itu tidak ada hukum positif yang kami langgar. Artinya, konsideranya tentu PKPU 5/2019 dan UU Pemilu 7/2017," ungkap dia. 

Baca: Pimpin TPD Ganjar-Mahfud Kota Bekasi, Tri Adhianto Tancap Gas

"Di situ jelas diatur bahwa caleg yang akan ditetapkan sebagai caleg terpilih tentu harus ada rekomendasi dari DPP partai. Artinya, ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang mencalegkan diri melalui PDI Perjuangan karena kami ada regulasi internal yang kami terbitkan melalui Peraturan Partai No 1 Tahun 2023," jelas dia.

Jekek mengungkapkan, caleg PDI Perjuangan telah dibagi berdasarkan basis desa dan kelurahan. Dalam pembagian ini telah ditentukan jumlah DPT. Untuk caleg incumbent dua kali DPT. Sedang caleg baru 1,5 kali DPT. Aturan ini juga telah disosialisasikan dua tahun lalu. 

"Mekanisme penghitungannya bukan by name secara bebas karena wilayahnya sudah dibagi, DPT-nya sudah ditentukan, maka yang dihitung adalah suara partai yang sah. Ada 4 kriteria suara partai yang sah. Kartu suara dicoblos partai sah, kartu suara dicoblos by name caleg bersangkutan sah, caleg yang lain sah dan caleg pemenuhan kuota juga sah. Jadi itu perolehan suara partai di wilayah binaan masing-masing (caleg). Itu yang dihitung," kata Jekek.

Quote