Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Junimart Girsang menilai saat ini revisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tak mendesak.
Bahkan Junimart menganggap revisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 berpotensi menimbulkan ketegangan politik.
Baca: Djarot: Perubahan UU Pilkada Serentak Belum Diperlukan
"Pemerintah dan DPR tidak perlu membuang-buang waktu, energi yang berpotensi pada ketegangan politik akibat seringnya perubahan UU Pemilu," ujar Junimart di Jakarta, Kamis (28/1).
Salah satu materi revisi adalah mengubah jadwal pilkada serentak 2024 menjadi 2022 dan 2023. Maka, akan ada perubahan pada UU Pilkada. Junimart mengatakan, revisi UU Pemilu bisa dilakukan setelah pilkada serentak 2024 digelar.
Sementara itu, saat ini, sebaiknya DPR dan pemerintah fokus pada penanganan pandemi Covid-19.
"Lebih baik kita fokus mengurus rakyat agar segera terbebas dari Covid-19," tuturnya.
Baca: Banteng Sultra Pasang Kuda-kuda Jelang Pilkada Serentak
Hal senada disampaikan Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat. Ia menilai DPR dan pemerintah tidak perlu membuang-buang energi membahas revisi UU Pemilu.
Ia sepakat bahwa perlu ada evaluasi dari pelaksanaan Pilkada 2020 untuk meningkatkan kualitas pemilihan dan demokrasi. "Namun belum mengarah pada urgensi perubahan UU Pilkada," kata Djarot.