Sukabumi, Gesuri.id - Berdasarkan rekomendasi dari hasil sidang putusan Bawaslu Kota Sukabumi terhadap kasus dugaan pengalihan suara yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Cibeureum dan PPK Kecamatan Baros beberapa waktu lalu. KPU Kota Sukabumi lakukan perbaikan pada C hasil yang dituangkan kedalam D hasil pada rapat pleno rekapitulasi suara DPRD Kota Sukabumi.
Diketahui, perbaikan suara pada hasil rekapitulasi tingkat kecamatan itu dilakukan pada rapat rekapitulasi hasil suara tingkat Kota Sukabumi di Gedung Juang 45 Kota Sukabumi pada Rabu 6 Maret 2024.
Terkait proses perbaikan tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi Imam Sutrisno mengatakan bahwa perbaikan itu dilakukan berdasarkan rekomendasi Bawaslu yang wajib untuk ditindaklanjuti.
"Karena sudah menjadi putusan dalam sidang bawaslu dan menjadi rekomendasi bagi kami itu sesuatu yang wajib untuk ditindaklanjuti dan juga sudah ditindaklanjuti alhamdulillah sudah tertuang juga dalam D hasil yang sudah diperbaiki di tingkat Kota," ujar Imam, Kamis (7/2/2024).
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih membenarkan rekomendasinya itu telah ditindaklanjuti KPU dalam rapat pleno tingkat Kota.
"Sudah ditindaklanjuti sebelum diskorsing dibacakan terlebih dahulu amar putusannya, karena KPU harus menindaklanjuti hasil putusan Bawaslu sehingga sebelum dimulai lagi rekap dilakukan perbaikan ataupun renvoi terhadap D hasil dari kecamatan Baros dan kecamatan Cibeureum," ujar Yasti.
"Setelah direnvoi kemudian proses rekapitulasinya dibacakan ulang dan dimasukkan di kejadian khusus berdasarkan hasil putusan dari Bawaslu," sambungnya.
Kendati demikian, berdasarkan pantauan, pelaksanaan rekomendasi perbaikan Bawaslu itu diketahui dilaksanakan melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
"Jadi prosesnya KPU bersurat memohon izin (kepada Bawaslu) karena D hasil itu ada di dalam kotak, nah pada proses pembukaan D hasil yang ada di dalam kotak itu adalah proses rekapitulasi karena ini kan kita melebihi waktu, DPR RI ini cukup lama alot gitu sehingga D ini belum bisa dibuka kecuali pas waktunya rekap yang D sehingga KPU meminta izin untuk membukanya ketika proses rekapitulasi kabupaten kota," jelas dia.
"Ketentuannya kan memang begitu membukanya itu ketika sesuai ketika proses rekapitulasi di tingkat kota," tambah dia.
Lebih lanjut, Yasti menyebut, terhadap PPK yang terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu, pihaknya akan segera melakukan penindakan terkait kode etik terhadap yang bersangkutan.
"PPK akan segera kami lakukan penindakan, selanjutnya karena di dalam amar putusan disebutkan PPK Cibeureum dan Baros diduga melanggar kode etik sehingga akan kami periksa lebih lanjut," tandasnya.
Adapun, dalam Berita Acara hasil rapat pleno rekapitulasi tingkat Kota menunjukan perolehan suara Caleg PDI Perjuangan DPRD Kota Sukabumi Dapil 2 yakni Rojab Asy’ari memperoleh raihan suara sebanyak 1334 sedangkan Ujang Taofik 1032 suara.