Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VII DPR-RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menyatakan kebijakan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke organisasi kemasyarakatan (ormas) serta organisasi keagamaan untuk mengelola tambang, bisa mewujudkan keadilan ekonomi.
Dengan kebijakan tersebut, Gus Falah menegaskan negara telah memberikan kesempatan yang setara pada semua kalangan untuk melakukan kegiatan ekonomi, dalam hal ini pertambangan.
“Dengan kebijakan ini, pemilik modal besar dan korporasi tak lagi mendominasi sektor pertambangan, karena ormas dan organisasi keagamaan yang merupakan representasi rakyat atau civil society punya akses pada kegiatan pertambangan,” ujar Gus Falah, Kamis (18/4).
Baca: TPN Ganjar-Mahfud Hormati PPP yang Ingin Bertemu Prabowo
Politisi PDI Perjuangan itu melanjutkan, pemberian izin usaha pertambangan pada ormas, akan membuka aksesibilitas rakyat pada sektor pertambangan.
Dengan demikian, keadilan ekonomi akan terwujud karena ada kesetaraan dalam melakukan kegiatan ekonomi.
“Kebijakan ini selaras dengan pasal 33 UUD 1945, yang mengamanatkan perekonomian nasional di selenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,” ungkap Gus Falah.
Gus Falah melanjutkan, kebijakan yang juga membuka peluang bagi organisasi keagamaan mengelola tambang ini pun bisa turut mendorong kemajuan di bidang pendidikan, kesehatan dan dakwah.
“Ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah khan memiliki fungsi sosial yang besar untuk masyarakat. Jika mereka di beri kesempatan mengelola pertambangan, akan memberi dampak pada pelayanan masyarakat yang mereka lakukan,” ungkap Gus Falah.
Seperti diketahui, Kementerian ESDM berrencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca: Simak, Ini Sembilan Program Ganjar-Mahfud Untuk Masyarakat!
Beleid pada Pasal 75 A berbunyi (1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat di lakukan pemberian secara prioritas kepada badan usaha swasta. (2) Ketentuan mengenai pemberian secara prioritas kepada badan usaha swasta sebagaimana di maksud pada ayat (1) di atur dalam Peraturan Presiden.
Dengan adanya revisi aturan tersebut, ormas maupun organisasi keagamaan akan memiliki kesempatan untuk mengelola tambang.
Dalam draft revisi khususnya pasal 75 A ayat 2, di situ tertulis mengenai Badan Usaha swasta yang di atur dalam Peraturan Presiden. Kemungkinan draft ini berhubungan dengan Perpres No 70 tahun 2023 yang mengatur tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. Pada Pasal 4 ayat 5 Perpres No 70 tahun 2023, di nyatakan bahwa peruntukan lahan dapat di berikan kepada Pelaku Usaha, meliputi BUM Desa, BUMD, Badan Usaha yang di miliki oleh Organisasi Kemasyarakatan, Koperasi, Badan Usaha yang di miliki oleh usaha kecil dan menengah maupun Badan Usaha dengan skala besar.