Jakarta, Gesuri.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil dari tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkiat ketidaknetralan Badan Intelejen Negara (BIN) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Baca: Hasil Putusan Jangan Jadi Ajang Fitnah dan Menghujat
Majelis hakim telah menimbang bahwa kedekatan Budi Gunamawan dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tidak bisa dijadikan alasan untuk menuduh ketidaknetralan BIN dalam Pilpres 2019.
Dalil kedekatan kepala BIN Budi Gunawan dengan PDI Perjuangan dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri adalah tidak relevan dengan pemilu," kata Hakim MK Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan hakim dalam sidang putusan sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
Mahkamah juga berpendapat, hadirnya Budi Gunawan selaku Kepala BIN di acara ulang tahun Megawati merupakan suatu yang biasa. Sebab, acara tersebut juga dihadiri oleh pejabat negara lainnya.
Baca: MK Tolak Dalil 02 Soal Ajakan Pakai Baju Putih
"Berdasarkan hal tersebut dalil pemohon tidak dapat dibuktikan, dan dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," ujar Arief.
Sebelumnya, dalam permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga menuding adanya ketidaknetralan aparat keamanan dan ASN termasuk BIN selama proses Pemilu berlangsung.