Jakarta, Gesuri.id - Kementerian Hukum dan HAM melakukan nota kesepahaman dengan Komisi Pemilihan Umum untuk bersinergi dalam pelaksanaan Pemilu pada tahun 2024, Selasa (22/11).
Baca: Yasonna Beri Penghargaan Pendaftaran HKI ke Pemprov Banten
Ruang lingkup nota kesepahaman tersebut meliputi sejumlah hal, seperti pemanfaatan dan pengembangan sistem teknologi informasi, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pedoman, dan petunjuk teknis.
Tidak hanya itu, peningkatan kapasitas SDM, dukungan sosialisasi dan edukasi, serta pemanfaatan sarana dan prasarana juga termasuk dalam nota kesepahaman antara Kemenkumham dan KPU itu
Nota kesepahaman itu, kata Yasonna, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, yakni seluruh menteri terkait penyelenggaraan pemilu harus memberikan dukungan sepenuhnya kepada KPU.
Sebagai tindak lanjut atas nota kesepahaman tersebut, kata Yasonna, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham dan KPU juga membuat perjanjian kerja sama tentang pertukaran dan pemanfaatan data.
Baca: Gempa Cianjur, Puan: Prioritaskan Penanganan Korban
Data yang akan ditukar dan dimanfaatkan meliputi status badan hukum partai politik, perubahan AD/ART partai, dan perubahan kepengurusan partai dari tingkat nasional hingga kecamatan.
"Semoga sinergi ini dapat berkontribusi positif dalam penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan di Indonesia," harapnya.