Ikuti Kami

Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Doding Rahmadi Dapat Rekomendasi dari PDI Perjuangan

Senin (30/9/2024), pimpinan DPRD sementara mengumumkan rekomendasi Ketua DPRD Trenggalek dari PDI Perjuangan.

Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Doding Rahmadi Dapat Rekomendasi dari PDI Perjuangan
Doding Rahmadi, Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek 2024-2029

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi telah mendapat rekomendasi dari PDI Perjuangan.

Dalam rapat paripurna DPRD Trenggalek yang digelar Senin (30/9/2024), pimpinan DPRD sementara mengumumkan rekomendasi Ketua DPRD Trenggalek dari PDI Perjuangan adalah untuk Doding Rahmadi.

Usulan dari PDI Perjuangan tersebut akan dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur menyusul usulan nama tiga Wakil Ketua DPRD Trenggalek yang sudah diusulkan lebih dulu yaitu M. Hadi dari PKB, Subadianto dari PKS, dan Arik Sri Wahyuni dari Golkar.

"Hari ini untuk usulan dari PDI Perjuangan sudah turun yaitu untuk saya sendiri, sedangkan untuk SK tiga wakil ketua dari gubernur sampai hari ini belum turun. Nanti segera kami susulkan yang usulan ketua mudah-mudahan secepatnya bisa turun sehingga kita bisa segera bekerja," kata Doding, Senin (30/9/2024).

Doding enggan berandai-andai kapan SK pimpinan DPRD Trenggalek dari gubernur tersebut akan turun. Yang pasti begitu turun maka nama-nama tersebut akan segera dilantik sebagai pimpinan dewan definitif.

"Kalau yang turun 3 pimpinan (wakil ketua) dulu, ya kita lantik 3 dulu, untuk yang ketua DPRD nanti dilantik setelahnya. Tapi kalau keempatnya turun, ya langsung dilantik bersama-sama," tegas Sekretaris DPC PDI Sekretaris DPC PDI Perjuangan Trenggalek tersebut.

Menurut Doding, tidak menjadi masalah jika nantinya SK tersebut tidak turun bersama - sama, melainkan tiga wakil ketua DPRD terlebih dahulu.

Karena sistem kepimpinan DPRD Trenggalek adalah kolektif kolegial maka satu orang dari tiga pimpinan DPRD yang telah dilantik tetap bisa memimpin rapat paripurna termasuk pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

"Tapi sebelum SK dari Gubernur turun maka tidak bisa, karena persyaratan pembentukan AKD itu oleh ketua definitif," pungkasnya.

Sumber: mataraman.tribunnews.com

Quote