Jakarta, Gesuri.id - Pasca penetapan presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (30/6) lalu, wapres terpilih, Ma'ruf Amin mengaku belum akan mundur dari jabatannya sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ma'ruf Amin beralasan menurut peraturan MUI, yang tidak dibolehkan adalah rangkap jabatan. Oleh karena itu, dia baru akan mundur setelah pelantikan, sedangkan jabatan wapres saat ini masih dipegang oleh Jusuf Kalla.
Baca: Jelang Pelantikan, Ma'ruf Amin Akan Temui JK
"Yang tidak boleh itu kan merangkap jabatan, kalau nanti setelah dilantik kan baru merangkap. kalau sekarang kan belum, wakil presidennya masih Pak JK. Kalau sudah jadi wapres saya harus mundur," ucap Ma'ruf Amin di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/7).
Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin dijadwalkam akan dilantik oleh MPR RI pada tanggal 20 Oktober 2019 mendatang di Gedung MPR/DPR.
Sebelumnya, saat penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden 2019, Ma'ruf Amin telah resmi mundur dari jabatannya sebagai Rais Aam PBNU.
Baca: Jokowi-Ma'ruf Diharapkan Beri Perhatian Serius Bagi Papua
Saat itu Ma'ruf mengatakan, keputusannya mundur sebagai Rais Aam PBNU sudah dikonsultasikan matang-matang. Dia ingin berkonsentrasi menghadapi Pilres 2019. Tugasnya sebagai Rais Aam akan digantikan wakil KH Miftahul Akhyar.
Sedangkan di MUI, Ma'ruf menegaskan baru akan mundur jika sudah ditetapkan sebagai wapres.
"Kalau di MUI aturannya beda, dia tidak boleh merangkap, jadi mungkin nanti saya mengundurkan diri pada saat saya sudah ditetapkan sebagai wakil presiden, kalau sudah terpilih," ucapnya di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat (22/9) lalu.