Sukoharjo, Gesuri.id - Pengurus struktural DPC PDI Perjuangan Sukoharjo buka suara soal kisruh penentuan calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan di wilayah Kecamatan Weru dan Kecamatan Mojolaban. PDI Perjuangan Sukoharjo tidak menggunakan aturan KPU seperti yang digunakan parpol lain dalam menentukan siapa yang berhak duduk di kursi DPRD.
Mereka menggunakan penghitungan suara sendiri di internal partai yang mengacu pada sistem komandan tempur (KomandanTe) yang merupakan bagian strategi pemenangan elektoral dalam Pemilu 2024.
Hal ini diungkapkan supervisor DPC PDI Perjuangan Sukoharjo, Joko Sutopo, Kamis (14/3/2024). Menurut Bupati Wonogiri tersebut, PDI Perjuangan memiliki aturan dan mekanisme di internal partai ihwal penghitungan suara setiap caleg di masing-masing daerah pemilihan (Dapil) dalam Pemilu 2024.
“Kalau ditanya penghitungan suara KPU berbeda dengan mekanisme partai, ya jelas beda. Penghitungan suara KPU itu by name, sementara penghitungan suara sesuai mekanisme partai secara mandiri,” kata dia, Kamis.
“Kalau ditanya penghitungan suara KPU berbeda dengan mekanisme partai, ya jelas beda. Penghitungan suara KPU itu by name, sementara penghitungan suara sesuai mekanisme partai secara mandiri,” kata dia, Kamis.
Pria yang akrab disapa Jekek ini mengatakan penghitungan suara secara mandiri di internal partai mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan UU Pemilu. Artinya, aturan internal partai tidak melanggar produk hukum penyelenggaraan dan penghitungan suara pemilu.
“Mekanisme penghitungan suara secara mandiri yang diterapkan PDI Perjuangan tidak menabrak produk hukum. Silakan dipahami PKPU dan UU 7/2017 tentang Pemilu,” ujar dia.
Penghitungan suara caleg hanya berlaku di wilayah binaan masing-masing. Sedangkan suara di luar wilayah tempur masuk ke caleg di wilayah tempur tersebut. “Sistem KomandanTe ini basisnya adalah gotong royong. Sehingga, perolehan suara PDI Perjuangan lebih maksimal dalam pemilu,” ujar dia.
Jekek menjelaskan para kader partai yang maju sebagai caleg sudah disosialisasikan ihwal penghitungan suara caleg secara mandiri di internal partai. Mereka juga telah menandatangani pakta integritas soal penghitungan suara caleg menggunakan sistem KomandanTe. Mekanisme itu juga telah disosialisasikan kepada para kader partai.
“Saya tegaskan para caleg sudah menerima sosialisasi dan menyepakati aturan penghitungan suara ini. Aturan ini bukan barang baru. Kami sudah menyosialisasikan sejak dua tahun lalu. Semestinya, para caleg juga melakukan hal serupa terhadap simpatisannya. Ini biar masyarakat juga paham soal penghitungan suara merujuk pada mekanisme internal partai,” ujar dia.
Soal gejolak penentuan caleg di Weru dan Mojolaban, Jekek mengatakan relawan maupun simpatisan caleg yang keberatan tidak memahami aturan penghitungan suara sesuai mekanisme internal partai. Saat ini, pengurus DPC PDI Perjuangan Sukoharjo masih menunggu hasil keputusan Pemilu 2024 dari KPU Pusat.
“Termasuk ada tidaknya gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah keputusan KPU. Itu kan waktunya sepekan. Intinya, kami menunggu hasil pemilu hingga finis,” papar dia.
https://www.google.com/amp/s/soloraya.solopos.com/kisruh-penentuan-caleg-lolos-ke-dprd-sukoharjo-ini-kata-dpc-pdip-1882446/amp