Ikuti Kami

Komarudin Ingatkan Pj Kepala Daerah dan ASN Bisa Kena Pidana Jika Melanggar Netralitas

Komarudin mengingatkan, jika melanggar netralitas ASN dan berpihak kepada salah satu calon kepala daerah, dapat dipidana. 

Komarudin Ingatkan Pj Kepala Daerah dan ASN Bisa Kena Pidana Jika Melanggar Netralitas

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun memberikan peringatan atau 'warning' kepada penjabat (Pj) kepala daerah agar bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis selama Pilkada 2024 di Maluku Utara.

Komarudin mengingatkan, jika melanggar netralitas ASN dan berpihak kepada salah satu calon kepala daerah, dapat dipidana. 

“Pj kepala daerah dan ASN bisa kena pidana jika terbukti berpihak kepada pasangan calon tertentu,” tegasnya saat menghadiri Rapat Kerja Daerah Khusus (Rakerdasus) DPD PDI Perjuangan yang berlangsung di Royal Resto, Kelurahan Kalumpang, pada Jumat (8/11/2024).

Menurut Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan itu, beberapa waktu lalu pihaknya menyampaikan ke Menteri Dalam Negeri untuk tertibkan Walikota Jayapura, dan saat ini sedang diperiksa. “Maka ini juga berlaku bagi Pj kepala daerah di Indonesia, termasuk Maluku Utara, dan kabupaten/kota lain di Maluku Utara,” ujarnya. 

“Sehingga jangan main-main untuk terlibat politik praktis. Kami juga berharap kepada jajaran Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten Kota untuk bertindak tegas kepada Pj kepala daerah yang terlibat cawe-cawe,” sambung Komarudin.

Selain itu, ia juga meminta kepada seluruh jajaran untuk mendukung Presiden Prabowo Subianto dalam membangun demokrasi yang substansi dan bermartabat.

“Kemudian para pejabat daerah ini jangan cari muka, harus kerja yang benar. Karena, ketika mereka ada masalah tidak ada yang membela mereka. Dan tugas mereka memberi pelayanan yang adil bagi semua kandidat yang maju di pilkada baik gubernur dan bupati, wali kota,” tegasnya.

Tidak hanya itu, politisi PDI Perjuangan itu juga menegaskan kepada Pj kepala daerah jangan sampai menggunakan dana negara untuk melakukan sosialisasi calon kepala daerah tertentu. “Karena sampai ada temuan berdasarkan data, maka akan kita pidanakan. Dan mereka ini ASN yang diatur oleh UU (soal) netralitasnya. Itu harus terjaga dengan baik,” pungkasnya. 

Sumber: haliyora.id

Quote