Ikuti Kami

Konsultasi ke MK, Yusril Tanya Soal Peraturan 

Peraturan tersebut baru pertama kali digunakan dalam perkara Pemilu Presiden (Pilpres).

Konsultasi ke MK, Yusril Tanya Soal Peraturan 
Yusril di kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/5). 

Jakarta, Gesuri.id - Kuasa Hukum sekaligus Ketua Tim Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan kunjungannya ke Mahkamah Konstiusi selain untuk berkonsultasi juga untuk menanyakan terkait Peraturan MK nomor 4 tahun 2018.

Pasalnya, peraturan tersebut baru pertama kali digunakan dalam perkara Pemilu Presiden (Pilpres). 

Baca: Eva: Wajar Amien Rais Pesimis Prabowo Menang di MK

"Jadi nanti kalau terjadi persidangan atau apapun tidak terjadi perdebatan-perdebatan yang tidak perlu," kata Yusril di kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/5). 

Selain itu, Yusril juga meminta pihak MK untuk bisa mengirimkan surat salinan gugatan sengketa Pilpres dari pihak Prabowo-Sandiaga dan surat undangan sidang perdana langsung kepada tim hukum atau Jokowi. Pasalnya, dia tak ingin jika surat tidak sampai ke yang bersangkutan.

"Jadi saya kira usulnya adalah sebelum tanggal 11 Juni kami sudah bisa menyampaikan surat kuasa.  Jadi kalau ada komunikasi dari MK kepada kami itu sudah langsung misalnya kepada sekretariat tim advokasi Pak Jokowi ini nanti dimana, jadi tidak salah. kalau salah ngirim surat nanti kita nggak datang," papar Yusril.

Menjawab hal tersebut, Panitera MK, Muhidin menjelaskan bahwa mereka tidak perlu terburu-buru. Registrasi gugatan dari Prabowo-Sandiaga baru akan resmi pada tanggal 11 Juni 2019, pada saat itulah Jokowi-Ma'ruf Amin juga akan dianggap sebagai pihak terkait.

Setelah itu, MK juha akan mengadakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 14 Juni 2019. Adapun pihak 01 bisa memberikan jawaban pada 15 Juni beserta mengisi surat permohonan menjadi pihak terkait.

Baca: Link Berita Dibawa ke MK, BPN Diminta Sertakan Bukti Otentik

"Permohonan bapak sebagai pihak terkait bisa dimasukan sekaligus dengan jawaban bapak. Jadi tanggal 14 bisa memberikan jawabam sekaligus di dalamnya ada permohonan," tegas Muhidin.

Dia mengatakan, yang dilakukan pihak Jokowi-Ma'ruf Amin tinggal mengisi surat tersebut karena MK sudah menganggap mereka pihak terkait. Pasalnya, mereka secara otomatis sudah dianggal sebagai pihak terkait karena perkara ini menyangkut mereka. 

"Otomatis jadi pihak terkait," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono.

Quote