Ikuti Kami

KPU Brebes Resmi Tetapkan Mitha-Wurja Lawan Kotak Kosong

Meskipun hanya ada satu pasangan calon, KPU tetap akan melaksanakan pengundian nomor urut pada Senin 23 September 2024.

KPU Brebes Resmi Tetapkan Mitha-Wurja Lawan Kotak Kosong
Pasangan Paramitha Widya Kusuma-Wurja.

Jakarta, Gesuri.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Brebes 2024 akan berlangsung dengan format unik. Yakni hanya diikuti oleh satu pasangan calon.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes telah resmi menetapkan pasangan Paramitha Widya Kusuma dan Wurja sebagai satu-satunya calon bupati dan wakil bupati.

Baca: Ganjar Pranowo Beri Wejangan ke Pasangan Andika dan Hendi

Adapun hal itu ditetapkan setelah KPU Brebes melakukan proses verifikasi dan rapat pleno yang dilaksanakan pada, Minggu sore (22/9/2024).

Keputusan KPU Kabupaten Brebes Nomor 1367 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2024 menjadi dasar penetapan pasangan Mitha-Wurja.

“Berdasarkan hasil verifikasi, semua persyaratan yang diajukan pasangan calon sudah lengkap,” ujar Ketua KPU Kabupaten Brebes, Manja Lestari Damanik.

“Dengan demikian, kami resmi menetapkan pasangan Paramitha-Wurja sebagai satu-satunya peserta Pilkada Brebes,” imbuh Manja.

Meskipun hanya ada satu pasangan calon, KPU tetap akan melaksanakan pengundian nomor urut pada Senin 23 September 2024.

Baca: Ganjarist Komitmen Setia Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2029

“Nantinya akan disediakan dua slongsong berisi nomor urut yang akan dipilih oleh pasangan calon,” jelas Manja.

“Karena hanya ada satu pasangan, maka satu slongsong akan berisi kolom kosong,” sambungnya.

Dengan ditetapkannya pasangan Paramitha-Wurja sebagai calon tunggal, Pilkada Brebes 2024 akan menjadi sejarah baru bagi Kabupaten Brebes, di mana kontestasi  pemilihan kepala daerah hanya diikuti oleh satu pasangan calon.

Quote