Jakarta, Gesuri.id - Anggota Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Firman Jaya Daeli meyakini gugatan mereka dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Firman yakin gugatan akan dikabulkan terutama setelah pihaknya berencana membawa bukti-bukti tambahan.
"Bukti tambahan itu semakin kita berkeyakinan dan berharap bahwa permohonan kita dalam petitum itu diterima oleh mahkamah lah," kata Firman kepada Tribunnewscom, Minggu (14/4/2024).
Dia menuturkan, pihaknya memiliki banyak bukti-bukti tambahan yang akan diserahkan ke MK pada Selasa (16/4/2024).
"Ada lah banyak sekali (bukti tambahan)," ungkap Firman.
Bukti-bukti tambahan itu akan memperkuat permohonan dan posita sebelumnya.
"Nah ini bukti tambahan, bukti tambahan itu bisa ada temuan baru tapi sudah ada lama kejadian itu," ujarnya.
Dalam permohonannya, Tim Hukum Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
Selain itu, mereka juga meminta MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Indonesia.
Adapun, saat ini MK sedang mendalami seluruh hasil pemeriksaan pembuktian para pihak sengketa Pilpres.
Juru bicara MK hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih mengatakan, MK juga sedang melakukan persiapan terkait sidang PHPU pemilihan legislatif legislatif (Pileg).
"Saat ini, termasuk Minggu MK tetap kerja untuk mendalami seluruh hasil pemeriksaan pembuktian serta menyiapkan persidangan PHPU Pileg," kata Enny saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu.
Enny menjelaskan, setelah pemeriksaan saksi dan ahli selesai, nantinya para pihak akan menyampaikan kesimpulan sebelum putusan dibacakan.
Selanjutnya, delapan hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyaratawan hakim (RPH) terkait keputusan akhir.
"Pemeriksaan saksi ahli PHPU Pilpres sudah selesai. Tanggal 16 April jam 16.00 para pihak menyampaikan kesimpulan. Dilanjut dengan RPH untuk memutus perkara Pilpres tersebut," ucap Enny.