Jakarta, Gesuri.id - Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, meyakini kepercayaan publik ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan pulih apabila mereka mengabulkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Todung menyebutkan, dalam gugatan sengketa itu, pihaknya meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan memerintahkan adanya pemungutan suara ulang.
"Kalau mereka berani dan memutuskan diskualifikasi seperti yang kami tuntut, kami minta, dan melakukan pemungutan suara ulang, nah itu akan memulihkan public trust kepada MK," kata Todung dalam acara diskusi bertajuk 'Sing Waras Sing Menang', Sabtu (30/3).
Menurut Todung, MK tengah mengalami kemunduran yang luar biasa setelah Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang membuka pintu bagi Gibran Rakabuming untuk maju sebagai calon wakil presiden.
Ia menilai, putusan tersebut secara telanjang telah melanggar kepatutan, kewajaran, etika, dan hukum karena terdapat nepotisme untuk membolehkan seseorang menjadi calon wakil presiden meski belum memenuhi syarat.
"Kalau melihat suasana kebatinan di dalam Mahkamah Konstitusi itu sendiri, mereka kan berada dalam titik nadir, mereka itu mengalami pukulan yang berat sekali ketika Putusan MK Nomor 90 itu dilahirkan," kata Todung.
Oleh sebab itu, ia berharap, MK dapat mengambil putusan yang menjawab kebuntuhan politik dan hukum dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang sedang bergulir.
Todung berpandangan, keberanian MK untuk mengambil keputusan seperti itu akan memberikan kembali secercah harapan bagi masa depan bangsa Indonesia.
"Saya percaya mereka punya hati nurani dan cukup banyak di antara mereka itu yang menurut saya punya kesadaran sejarah, punya mimpi yang genuine untuk Indonesia yang lebih baik," ujar dia.
Sengketa hasil Pilpres 2024 tidak hanya diajukan oleh Ganjar-Mahfud, tapi juga pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Dalam petitumnya, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta putusan serupa, yakni membatalkan hasil Pilpres 2024, mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, dan melaksanakan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.