Ikuti Kami

Mahfud: 5 Tahun Jadi Hakim MK, Nggak Ada Putusan Saya Bertentangan Moral

Mahfud mendapat pertanyaan dari salah seorang ustaz perihal hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melanggar moral.

Mahfud: 5 Tahun Jadi Hakim MK, Nggak Ada Putusan Saya Bertentangan Moral
Cawapres Mahfud MD

Jakarta, Gesuri.id - Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD, melakukan dialog bersama Kiai dan juga para santri di Pondok Pesantren Al-Quran Cijantung, Pamalayang, Ciamis. 

Mahfud pun mendapat pertanyaan dari salah seorang ustaz perihal hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melanggar moral.

Mahfud lantas menjawab proses hukum berupa pencopotan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sudah tepat. Dia juga menegaskan putusan yang dibuat pun tetap harus diberlakukan soal batas usia capres-cawapres.

"Proses pembuatan keputusan itulah yang cacat moral, lalu pelakunya dijatuhi hukuman moral juga, dan itu sudah terjadi untuk Majelis Kehormatan MK. Ketua MK-nya yang dianggap melakukan pelanggaran berat secara moral dan etik diberhentikan. Putusannya? Yasudah tetap," kata Mahfud dalam diskusi di Ponpes Al-Quran Cijantung, Pamalayang, Ciamis, Jumat (15/12/2023).

"Kenapa kok? Apa benar tuh kalau cacat moral (putusan) berlaku? Iya, secara formal begitu. Karena kalau setiap ada putusan lalu ada orang protes itu tidak sah, itu bohong, itu disuap, dan sebagainya, padahal buktinya tidak ada. Tidak akan pernah ada putusan hakim, tidak pernah," tambahnya.

Kemudian Mahfud menjelaskan seorang hakim konstitusi tidak boleh membuat aturan yang bertentangan dengan moral. Dia pun menyampaikan pengalamannya sebagai hakim konstitusi tidak pernah bertentangan dengan nilai-nilai moral.

"Norma hukum ini adalah norma agama, moral, yang sudah dijadikan undang-undang. Nah oleh sebab itu, seorang ahli hukum yang benar itu adalah orang yang ketika membuat keputusan-keputusan hukum tidak bertentangan dengan moral," ungkap Mahfud.

"Saya lima tahun menjadi hakim konstitusi, saudara cari, apa ada putusan-putusan yang saya buat bertentangan dengan nilai-nilai moralitas masyarakat? Nggak ada. Karena saya tahu, agama dan moral itu menjadi dasar untuk memutuskan hukum. Tetapi ketika menjadi hukum yang mengikat adalah formalitasnya, bunyi aturannya, itu hukum," sambungnya.

Mahfud menjelaskan setiap putusan tentu tidak akan memuaskan semua pihak. Namun dia menegaskan biarkan masyarakat untuk menilai dengan akal sehat.

"Setiap ada putusan, yang tidak puas menuding. Tapi percayakan itu kepada public common sense, itu moral. Kalau di dalam Islam itu kan dalilnya begini 'Hukmul hakim yarfa'ul khilaf', Keputusan hakim itu menghentikan pertentangan. Kalau hakimnya salah, sikat hakimnya, keputusannya dijalankan," tegas Mahfud.

Quote