Ikuti Kami

Mahfud: Jangan Sebut Bansos Hadiah dari Presiden, Sudah Diatur Undang-Undang

Mahfud: Jaminan sosial, coba sekarang ini bantuan sosial itu keluar dari pemerintah itu yang dapat bukan orang miskin.

Mahfud: Jangan Sebut Bansos Hadiah dari Presiden, Sudah Diatur Undang-Undang
Mahfud MD di Unhas Makassar (Rizky/detikcom)

Jakarta, Gesuri.id - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menyampaikan bahwa jangan menyebut bantuan sosial (bansos) merupakan hadiah dari presiden. Sebab, lanjutnya, hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Dasar.

Hal itu disampaikannya dalam acara bertajuk 'Bedah Gagasan & Visi Calon Pemimpin Bangsa' di Universitas Hasanuddin, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (13/1/2024). Mukanya, dia bicara mengenai jaminan sosial yang kurang tepat sasaran.

"Jaminan sosial, coba sekarang ini bantuan sosial itu keluar dari pemerintah itu yang dapat bukan orang miskin. Yang miskin dapat, tapi banyak yang tidak dapat, yang dapat malah orang yang punya mobil, pejabat," kata Mahfud dalam sambutannya.

Menurut dia, terkadang ada orang yang memiliki dua alamat. Kemudian di salah satu alamat tersebut mengaku sebagai orang miskin.

"Kadang kala dia kerja di Jakarta, alamat rumahnya juga ada di Makassar. Lalu Makassarnya ngaku orang miskin, di Jakarta kaya," tuturnya.

Dalam visi yang disampaikannya itu, dia juga mengatakan bahwa bantuan sosial (bansos) pasti lanjut. Mahfud menyebut bahwa jangan menyebut bahwa bansos merupakan bantuan dari presiden.

"Bansos, bansos pasti lanjut. Jangan katakan bansos itu hadiah dari presiden, bukan. Itu ada di dalam Undang-Undang Dasar pasal 34 ayat 1 itu bunyinya fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Pasal 34 Undang-Undang Dasar kita, itu salah satu bentuknya bagi yang masih miskin kasih bansos dulu sampai dia meningkat kehidupannya," imbuhnya.

"Maka sesudah itu setiap keluarga miskin itu kami ambil satu, kamu sekolah sampai perguruan tinggi, negara yang menyekolahkan. Kalau kamu berhasil, bangun keluargamu," lanjutnya.

Quote