Ikuti Kami

Mahfud: Lemahnya Kedisiplinan Hukum Hambat Penyelesaian Masalah Tanah

"Saya katakan ini pada aparat, kedisiplinan pada penegakan hukum kita, itu masalahnya," kata Mahfud.

Mahfud: Lemahnya Kedisiplinan Hukum Hambat Penyelesaian Masalah Tanah
Debat perdana Cawapres Pemilu 2024. Tiga Cawapres Muhaimin Iskandar (kiri), Gibran Rakabuming Raka (tengah), dan Mahfud Md (kanan) bergandengan tangan usai mengikuti debat cawarpres Pemilu 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (22/12/2023). Debat cawapres tersebut mengangkat tema ekonomi kerakyatan, ekonomi digital, keuangan, investasi pajak, perdagangan, pengelolaan APBN/APBD, infrastruktur, dan perkotaan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.

Jakarta, Gesuri.id - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mohammad Mahfud Md menyoroti lemahnya penegakan kedisiplinan hukum di Indonesia sehingga menghambat penyelesaian masalah terkait kepemilikan tanah dan akses lahan masyarakat.

"Saya katakan ini pada aparat, kedisiplinan pada penegakan hukum kita, itu masalahnya," kata Mahfud dalam debat cawapres 2024 yang diselenggarakan di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat (22/12).

Dalam sesi kelima debat tersebut, cawapres nomor urut satu Muhaimin Iskandar mempertanyakan cara Mahfud mewujudkan keadilan sosial, mulai dari pemerataan hingga kepemilikan tanah, akses dan lahan.

Pertanyaan itu sontak dijawab Mahfud dengan mengatakan permasalahan tersebut sudah dibicarakan sejak lama dan dapat dibuktikan dengan kehadiran Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) atau yang dikenal dengan Undang-Undang Landreform.

Sayangnya, menurut Mahfud, meski undang-undang tersebut masih berlaku, penegakan hukumnya belum optimal.

Dia pun menilai ada pihak yang menguasai hampir 75 persen tanah sendirian meski mengetahui warga lain justru berebut mengolah lahan yang tersisa.

"Kalau data yang pernah saya dengar dari Pak Prabowo beberapa tahun lalu, satu persen penduduk menguasai 75 persen. 99 persen penduduk lainnya berebut mengolah hanya 20 persen sisanya, ini memang timpang," tutur Mahfud.

Maka dari itu, dia mengatakan upaya pemerataan, terutama yang berkaitan dengan permasalahan tanah dan lahan, perlu diselesaikan dengan melihat fakta yang ada di lapangan. Sebab laporan ataupun kritik kepada pemerintah terkait penanganan lahan, jumlahnya masih terus meningkat.

Lebih lanjut, Mahfud mengajak seluruh jajaran pemerintahan agar tegas menyatakan masalah tersebut sebagai tindak pidana, terlebih jika ada pihak yang menguasai lahan dalam ukuran besar, namun tidak membayar pajak.

"Ini harus pidana, masuk. (Ada kasus yang saya tangani), dia mau menguasai tanah 22 tahun, tidak bayar pajak lalu diberi ampun. Saya mau lebih baik selama berpajak, saya bilang tidak bisa, sekarang dia ini sudah masuk pidana dan sudah inkrah, itu jalan keluarnya, itu kedisiplinan kita menegakkan aturan,” tegas Mahfud.

Sebelumnya, cawapres nomor urut satu Muhaimin Iskandar juga menyatakan salah satu pemasukan negara berasal dari kepemilikan lahan masyarakat.

Namun, sambung dia, diketahui selama ini hanya segelintir masyarakat yang dapat menikmati akses tanah akibat terbatasnya pemerataan, dan ini kemudian menjadi isu yang belum dapat dituntaskan sampai hari ini.

"Jadi, bagaimana mewujudkan keadilan sosial dimulai dari pemerataan kepemilikan tanah, akses dan lahan?" tanya Muhaimin.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tiga pasang capres-cawapres peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 pada Senin 13 Desember 2023.

Hasil pengundian nomor urut sehari berselang menetapkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2 dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Selepas debat pertama antarcapres pada Selasa (12/12), KPU menggelar debat kedua yang melibatkan tiga cawapres pada Jumat (22/12) di Jakarta.

Tema debat kedua meliputi ekonomi kerakyatan, ekonomi digital, keuangan, investasi, pajak, perdagangan, pengelolaan APBN dan APBD, infrastruktur. dan perkotaan.

Quote