Yogyakarta, Gesuri.id - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyatakan naskah akademik untuk mengajukan hak angket DPR soal dugaan kecurangan Pemilu 2024 sudah rampung disusun.
Menurutnya, naskah akademik tersebut terdiri dari 101 halaman dan turut mencantumkan pula pandangan serta masukan penting Mahfud.
"Sudah, naskah akademisnya itu 101 halaman, bagus saya sudah baca, sudah tertampung semua pendapat saya sehingga saya tidak perlu memberi beban baru," kata Mahfud di kediaman Butet Kertaredjasa, Kasihan, Bantul, DIY, Senin (11/3).
Masukan penting yang Mahfud berikan untuk naskah akademik tersebut yakni soal penyalahgunaan wewenang di bidang anggaran.
"Penyalahgunaan wewenang di bidang anggaran, itu aja, kalau ndak jadi yang jadi ukuran nanti di situ pelanggaran undang-undang APBN, pelanggaran undang-undang keuangan negara dan pelanggaran tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme, kan ada itu Undang-undang Nomor 28," ungkap Mahfud.
Kata Mahfud, masukan dari dia itu mencakup dugaan penyalahgunaan bantuan sosial atau bansos saat pemilu.
"Iya, penyalahgunaan bansos terhadap undang-undang APBN dan undang-undang keuangan negara," pungkas pasangan capres Ganjar Pranowo itu.
Sebelumnya, Mahfud mengaku sudah memegang dan membaca sebagian dari naskah akademik untuk mengajukan hak angket DPR soal dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Menurutnya, sudah ada nama-nama anggota DPR yang akan mengusulkan hak angket. Namun, ia enggan mengungkap siapa saja, lantaran hal itu merupakan urusan partai politik.
Ia meyakini rencana angket ini tidak akan mandek di tahap pengusulan. Prediksinya, perdebatan alot akan terjadi di tahap persetujuan.
"Kalau saya melihat semangatnya itu tidak akan mandek untuk tahap pengusulan, ya. Nanti perdebatannya di tahap persetujuan, apakah mau dilanjutin usul ini, atau tidak. Itu nanti semua partai akan ikut, nah nanti kita lihat di situ," katanya.
Mahfud sebelumnya juga menjelaskan tidak ada kaitan langsung antara hak angket dugaan kecurangan pemilu dengan pemakzulan presiden.
Ia berkata yang diselidiki dalam hak angket adalah kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan beberapa undang-undang, bukan pasangan calon maupun KPU.
"Yang digugat adalah kebijakan pemerintah, bukan paslon, bukan KPU, yang dipersoalkan di angket itu, tapi kebijakan pemerintah di dalam pelaksanaan beberapa undang-undang yang berimplikasi, tentu saja, dalam praktiknya terhadap pemilihan umum, tetapi tidak akan menafikan hasil pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU dan MK," kata Mahfud.
Tiga anggota DPR dalam paripurna pembukaan masa sidang, Selasa (5/3), telah mendorong hak angket. Mereka yakni, Aus Hidayat Nur dari Fraksi PKS, Luluk Nur Hamidah dari Fraksi PKB, dan Aria Bima dari Fraksi PDI Perjuangan.
Mereka menyoroti dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk memenangkan paslon tertentu di Pemilu dan Pilpres 2024.