Jakarta, Gesuri.id - Wakil Calon Presiden (Cawapres) nomor urut 03 Mahfud MD mengungkapkan beberapa temuan timnya terkait bantuan sosial (bansos).
Namun, kata dia, dugaan pelanggaran tersebut tidak akan menjadi bukti yang akan dibawa ke Makamah Konstitusi (MK). Hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat berincang di acara yang dipandu Bachtiar Nasir.
"Kalau bansos itu sementara temuan kami, itu tidak akan jadi bukti ke MK. Itu akan jadi bukti nanti di angket," ujarnya dikutip dari kanal YouTube Bachtiar Nasir pada Kamis (7/3/2024).
Dia menyampaikan, timnya telah menemukan pelanggaran pada pelaksanaan bansos. Misalnya, di penggunaan anggaran bansos yang dalam undang-undang seharusnya sudah selesai pada November 2023.
"Bansos itu menurut undang-undang APBN berakhir November 2023 tapi diperpanjang tanpa mengubah APBN kan pelanggaran," katanya.
Mahfud MD juga menyoroti penggunaan bansos yang tiba-tiba dinaikkan dan dibayarkan pada Januari-Februari 2024. Padahal, undang-undangnya sudah disahkan pada Oktober 2023.
"Harusnya menunggu perubahan APBN (berikutnya). Tapi dipaksakan dinaikkan lalu dibagi. Di situ pelanggaran terhadap undang-undang," katanya.
Akan tetapi, untuk kasus bansos ini jenis pelanggaran undang-undang yang tidak bisa dibawa ke ranah pemilu. Karena itu, akan menjadi salah satu bahan di hak angket DPR RI.
Soal apakah hak angket akan berhasil, tergantung sama partai politik (parpol). "Kalau sebagian parpol menyatakan tidak, ya tidak akan terjadi," katanya.