Ikuti Kami

Mahfud MD Dorong MK Buat 'Landmark Decision'

Keputusan monumental diyakini berdampak positif bagi MK di tengah citra lembaga yang terpuruk. 

Mahfud MD Dorong MK Buat 'Landmark Decision'

Jakarta, Gesuri.id - Mahfud MD optimistis para hakim MK memiliki keberanian untuk membuat keputusan monumental atau landmark decision. Sebab, menurut dia, landmark decision adalah putusan yang dibuat sebagai preseden atau acuan karena tidak ditampung peraturan yang ada.

Keputusan monumental diyakini berdampak positif bagi MK di tengah citra lembaga yang terpuruk. 

Hal itu karena ada hakim dan pegawai MK yang dijebloskan ke penjara serta ada yang diberi sanksi Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena melanggar etik.

Padahal, pada 2012, MK Indonesia termasuk 10 MK terbaik di dunia menurut Harvard Handbook karya Alex Tomsay. 

Buku itu mencatat MK Indonesia sebagai lembaga yudisial yang paling efektif. 
"Saya harap MK sekarang ini bisa melakukan itu. Modalnya hanya satu, berani. Apa yang ditakuti?" terang mantan ketua MK itu dikutip Rabu (27/3).

Sementara itu, status hakim konstitusi Arsul Sani dalam penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan umum presiden telah diputuskan. 

Mantan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diputuskan akan terlibat dalam penanganan perkara.

Dengan demikian, Arsul hanya dikecualikan dari perkara PHPU yang terkait dengan gugatan PPP. 

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, keikutsertaan Arsul dalam penanganan pilpres bersifat tentatif. Jika ada keberatan, keputusan itu akan di-review ulang. 

“Kita lihat apakah ada di antara para pihak nanti yang mengajukan keberatan terhadap keberadaan Pak Arsul,” ujarnya di gedung MK, Jakarta, baru-baru ini.

Jika tidak ada keberatan, Arsul dipastikan akan terlibat. Terkait potensi conflict of interest mengingat PPP sebagai salah satu pengusung Ganjar, Saldi enggan berkomentar.

“Nanti kita lihat perkembangannya setelah ini. Kan masih ada beberapa hari kok,” imbuhnya.

"Kemarin MK telah menuntaskan registrasi perkara PHPU pilpres. Dengan begitu, hari ini (26/3) MK akan menyampaikan undangan kepada para pihak untuk menghadiri persidangan perdana besok (27/3). Pagi sampai siang permohonan yang satu (Anies-Muhaimin), kemudian siang setelah istirahat sampai sore itu akan mendengar permohonan dari yang nomor dua (Ganjar-Mahfud MD),” tuturnya.

Terpisah, Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, sejak Minggu sampai Selasa hari ini, KPU mengonsolidasikan jajaran KPU divisi hukum se-Indonesia untuk menghadapi sengketa di MK. “Kegiatan ini bagian dari konsolidasi menyiapkan strategi, jawaban, dan bukti-bukti untuk menjawab segala gugatan di MK, baik terkait pilpres, pileg, maupun pemilihan DPD,” ujarnya.

Sumber

Quote