Ikuti Kami

Mahfud MD: Pelaporan Ganjar oleh IPW ke KPK, Upaya Menghambat Proses Hak Angket

"Kemungkinan itu untuk menghambat [pengajuan hak angket] karena penanggung jawab di tingkat paslon untuk jalur politik itu Pak Ganjar''.

Mahfud MD: Pelaporan Ganjar oleh IPW ke KPK, Upaya Menghambat Proses Hak Angket
Cawapres Mahfud MD

Jakarta, Gesuri.id - Cawapres nomor urut 03 Mahfud MD buka suara terkait pelaporan terhadap Ganjar Pranowo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Indonesia Police Watch (IPW). 

Mahfud menduga pelaporan tersebut merupakan upaya untuk menghambat proses pengajuan hak angket DPR yang bertujuan membuktikan terjadinya kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. 

"Kemungkinan itu untuk menghambat [pengajuan hak angket] karena penanggung jawab di tingkat paslon untuk jalur politik itu Pak Ganjar, karena beliau adalah orang partai, fungsionaris partai," ujarnya dalam wawancara dengan ekonom Rhenald Kasali dikutip dari akun YouTube Prof. Rhenald Kasali, Minggu (24/3/2024). 

Diberitakan sebelumnya, IPW membuat laporan pengaduan masyarakat ke KPK terkait dengan dugaan penerimaan suap gratifikasi oleh direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah atau Bank Jateng 2014-2023 pada Selasa (5/3/2024).

Dalam laporan itu, pihak IPW menuding bahwa aliran dana korupsi tersebut diduga juga mengalir kepada seorang Gubernur Jawa Tengah (Jateng) berinisial GP. Ketua IPW Sugeng Santoso menjelaskan, suap atau penerimaan gratifikasi itu berasal dari perusahaan asuransi yang memberikan pertangunggan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng.

Lebih lanjut, Mahfud juga menyampaikan bahwa Ganjar tidak ambil pusing karena meyakini tidak melakukan kesalahan. 

"Saya tanya ke Pak Ganjar, dia hanya tertawa saja. 'Lha itu kan pemerintah resmi dan bukan hanya Jawa Tengah melakukan hal itu dan itu ada aturannya, bahkan DKI juga melakukannya'. Sejauh saya tangkap, dia firm enggak ada apa-apa kalau dipanggil saya [Ganjar] datang," ujarnya.

https://kabar24.bisnis.com/read/20240325/15/1752576/mahfud-md-blak-blakan-soal-ganjar-dilaporkan-ipw-ke-kpk

Quote