Ikuti Kami

Mahfud MD Sebut Keputusan KPU Tidak Menentukan Pemenang Pemilu

“Keputusan hasil rekap oleh KPU bukan menentukan pemenang Pemilu,” ungkap Mahfud.

Mahfud MD Sebut Keputusan KPU Tidak Menentukan Pemenang Pemilu
Cawapres Mahfud MD

Jakarta, Gesuri.id - Cawapres nomor urut tiga, Mahfud MD menyebut hasil rekap KPU tidak menentukan pemenang Pemilu. Dimana saat ini, Prabowo-Gibran diumumkan KPU sebagai pemenang Pilpres.

Prabowo-Gibran menurut hasil resmi penghitungan KPU mengantongi lebih dari 96 juta suara, dan memenangi Pilpres 2024 dalam satu putaran. Keduanya unggul di 36 dari total 38 provinsi.

“Keputusan hasil rekap oleh KPU bukan menentukan pemenang Pemilu,” ungkapnya dikutip dari unggahannya di X, Jumat (22/3/2024).

Ia mengungkapkan pemenang Pemilu pada dasarnya ditetapkan oleh MK. Mantan Ketua MK itu menyebut ada cara.

“Pemenang pemilu ditetapkan oleh MK dengan 2 cara,” ucapnya.

Pertama, yakni jika tidak ada gugatan. Kedua karena adanya gugatan.

“Konfirmas yi pemberitahuan MK kepada KPU bahwa tidak ada gugatan dalam 3 hari sejak ada keputusan KPU; VONIS yakni putusan final karena ada gugatan yang diperiksa dalam sidang maksimal 14 hari,” jelasnya.

Mahfud merujuk pada penjelasan Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi Jilmly Asshiddiqie. Bahwa keputusan MK bisa saja tidak sama dengan keputusan KPU.

“Dari video Pak Jimly jika ada gugatan maka bisa saja MK memutus berbeda dengan keputusan KPU,” ujarnya.

Ia memberikan contoh, di sejumlah negara ada hasil pemilu dibatalkan oleh MK.

“Di berbagai negara pernah pembatalan hasil pemilu. Misalnya di Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, Thailand, Turki, dll,” tuturnya.

Karenanya, ia mengatakan ucapan selamat tepatnya disampaikan saat putusan MK sudah jatuh.

“Secara yuridis ucapan selamat memang lebih tepat setelah ada konfirmasi atau vonis MK,” pungkasnya. 

Sumber

Quote