Jakarta, Gesuri.id - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD kembali menyinggung soal Putusan MK Nomor Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres.
Mahfud menilai putusan yang menjadi pintu masuk Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres itu menunjukkan bahwa MK tidak independen.
"Hakimnya sembilan, tiga menyatakan Gibran diloloskan, yang empat mengatakan tidak diloloskan, tidak boleh. Lalu yang dua mengatakan diloloskan asal ke tingkat gubernur yang boleh, bukan wali kota, nah yang dua ini tiba-tiba digabung ke yang tiga (diloloskan), lalu dibaca sebagai keputusan," kata Mahfud dikutip dari kanal YouTube Bachtiar Nasir, Kamis (7/3/2024).
"Padahal yang dua ini tidak setuju juga kalau wali kota, mestinya kan ini digabungkan ke yang empat, itu sebabnya disebut pelanggaran kalau itu klir, sudah jelas," sambungnya.
Pasalnya, kata Mahfud, putusan tersebut juga merupakan hasil intervensi kekuasaan. Terlebih, putusan tersebut terjadi saat MK diketuai Anwar Usman yang merupakan paman Gibran Rakabuming Raka.
"Kalau yang ini ditengarai ada operasi operasi seperti ditemukan oleh MKMK nya Pak Jimly itu. Itu kan ditemukan, terjadi pelanggaran berat secara etik, karena mau diintervensi oleh pihak luar," katanya.
"Nah pihak luar itu siapa lagi? Kan sudah ada nama-nama yang liar-liar muncul. Jadi MKnya, enggak tahu ya ini MK yang akan datang, MK yang kemarin sudah terbukti sah dan meyakinkan dia meloloskan Gibran itu dengan melanggar etik, dan tidak masuk akal juga," sambungnya.