Jakarta, Gesuri.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa rencana penampungan sementara pengungsi Rohingya merupakan tanggung jawab negara untuk melindungi hak asasi manusia (HAM) setiap orang tanpa pandang bulu.
Hal ini menindaklanjuti pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengumumkan bahwa pemerintah Indonesia akan menampung sementara pengungsi Rohingya.
“Kita hanya menolong orang, diplomasi kemanusiaan, tugas negara memang harus menyelamatkan orang,” ujar Mahfud seusai mengikuti sidang kabinet paripurna bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/12/2023).
Menanggapi penolakan dari sebagian masyarakat Indonesia terhadap usulan tersebut, Mahfud menyatakan bahwa proses dan mekanisme penampungan masih dalam pembicaraan. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan tetap memprioritaskan kebutuhan Warga Negara Indonesia (WNI) yang hidup di bawah garis kemiskinan.
“Rakyat Indonesia yang di dalam juga masih ada yang mempersoalkan. ‘Pak kami juga lapar, kami miskin’, iya tetapi semua sama-sama harus ditolong. Negara kan harus melindungi HAM juga. Semua masih berjalan,” tegasnya.
Terkatung-katung, 137 Pengungsi Rohingya Dipindahkan ke Tugu Taman Ratu Safiatuddin
Menko Polhukam enggan mengungkapkan lokasi dan durasi penampungan tersebut.
“Ya, kita proses karena ini masih harus mengundang tiga muspida, tiga provinsi, yaitu Riau, Aceh, dan Sumatera Utara untuk berembuk mencari satu tempat yang sifatnya sementara. Kita tidak terikat dengan konvensi PBB tentang Komisi Tinggi Pengungsi, kita tidak punya ikatan dengan UNHCR. Pokoknya yang penting sekarang tidak ada korban, sambil dibicarakan di mana nanti tempatnya dan uangnya dari mana,” tutup Mahfud.