Ikuti Kami

Mahfud MD Tegas Jadikan Pinjol Ilegal sebagai Tindak Pidana!

Dampak dari maraknya kasus pinjol ilegal bahkan ada yang sampai bunuh diri. 

Mahfud MD Tegas Jadikan Pinjol Ilegal sebagai Tindak Pidana!
Cawapres Mahfud MD

Jakarta, Gesuri.id - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menyebutkan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal merupakan kasus problemtik. 

Dampak dari maraknya kasus pinjol ilegal bahkan ada yang sampai bunuh diri. 

Menurutnya, kasus pinjol ilegal problematik karena awalnya disebut sebagai kasus perdata. 

Masyarakat yang meminjam ke platform pinjol ilegal itu telah menjalankan kesepakatan secara digital dengan pemberi pinjaman. Namun, nyatanya peminjam dikenakan bunga tinggi yang menjeratnya. 

"Rakyat yang tidak tahu dia pinjam dengan bunga sekian, ia sepakati. Tapi banyak korban kemudian bunuh diri," katanya dikutip, Rabu (27/12). 

Dia memberi contoh salah satu peminjam yang meminjam dana Rp500.000 di pinjol, nilai utangnya kemudian membengkak menjadi Rp240 juta.

Mahfud sendiri menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam). Dia menyampaikan masalah pinjol ilegal ke Polri. 

"Namun, Polri sebut itu hukum perdata. Ke OJK [Otoritas Jasa Keuangan] itu bukan kewenangannya karena itu ilegal," katanya. Kemudian, dia pun menjadikan kasus pinjol ilegal menjadi tindakan pidana. "Ini harus ditangkap," katanya.

Adapun, berdasarkan data OJK, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menemukan sebanyak 6.055 pinjol ilegal telah dihentikan atau diblokir sejak 2017–November 2023. 

Selain itu, investasi ilegal yang telah dihentikan sebanyak 1.196, serta 251 gadai ilegal. Jika dihitung secara keseluruhan, Satgas Pasti telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal sejak periode 2017–November 2023. 

Saat ditelisik lebih jauh, tren penghentian pinjol ilegal dari tahun ke tahun terus meningkat, meski pernah turun pada periode 2022, yakni memblokir 698 pinjol ilegal. 

Pada 2017, OJK tidak menemukan adanya pinjol ilegal. Namun, satu tahun berikutnya, regulator berhasil meringkus 404 platform pinjol ilegal. 

Begitu pula pada 2019, jumlah pemblokiran pinjol ilegal semakin mengganas yang mencapai 1.493 entitas, sedangkan pada tahun 2020 terdapat 1.026 pinjol ilegal yang telah dihentikan, dan sebanyak 811 pinjol ilegal juga dihentikan pada 2021. 

Terbaru, sejak 1 Januari-11 November 2023, Satgas Pasti telah menghentikan 1.641 entitas keuangan ilegal. Entitas keuangan ilegal yang telah dihentikan/diblokir paling banyak adalah pinjol ilegal, yaitu sebanyak 1.623 pinjaman online ilegal. Pada periode yang sama, Satgas Pasti juga telah menghentikan 18 investasi ilegal.

Quote