Jakarta, Gesuri.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memamerkan hasil kerja Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) yang berhasil mengawasi dan mengevaluasi kembali 300 laporan PPATK.
Mahfud, saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (17/1), menjelaskan evaluasi dan supervisi 300 laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu melibatkan 12 ahli dan praktisi yang tergabung dalam Satgas TPPU.
Total nilai LHA dan LHP PPATK yang ditinjau kembali oleh Satgas TPPU mencapai Rp349 triliun, termasuk di antaranya satu kasus dugaan pencucian uang dari importasi emas senilai Rp189 triliun.
“Perkembangan yang paling signifikan dari kerja Satgas TPPU adalah penanganan surat LHP No. SR 205/2020 terkait kasus impor emas dengan transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp189 triliun,” kata Mahfud Md, yang juga menjabat Ketua Komite TPPU dan Ketua Pengarah Satgas TPPU.
Mahfud menjelaskan sebelum ada Satgas TPPU laporan itu mandek. “Namun, dengan supervisi satgas, kasus mulai diproses dengan mengungkap tindak pidana oleh penyidik dari Direktorat Jenderal Bea Cukai dan dugaan tindak pidana perpajakan oleh Ditjen Pajak,” kata Mahfud.
Dia melanjutkan kasus itu, yang dikaitkan dengan dugaan tindak pidana kepabeanan, saat ini naik ke tahap penyidikan, sementara untuk tindak pidana perpajakan saat ini dalam tahap pengumpulan bukti permulaan.
Mahfud menyebut bukti itu dikumpulkan di antaranya dari empat wajib pajak. “Perkiraan pajak kurang bayar mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Menko Polhukam RI.
Sementara untuk kasus lainnya, Mahfud menyebut saat ini dalam proses ditindaklanjuti oleh kepolisian, kejaksaan, dan KPK.
“Ada yang sekarang masuk ke penyidikan, ada yang sudah divonis seperti (kasus korupsi) Rafael Alun yang masuk di surat (LHA/LHP) ini sudah divonis pekan lalu,” kata dia.
Satgas TPPU dibentuk berdasarkan hasil keputusan Komite TPPU pada April 2023, yang kemudian disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI pada 11 April 2023.
Satgas TPPU ditugaskan mengevaluasi 300 LHA/LHP PPATK sampai 31 Desember 2023 atau masa kerja ditetapkan selama delapan bulan.